Gamawan Terima 5 Persen dari Proyek e-KTP

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut menerima uang dari proyek e-KTP. Kali ini, nama mantan Gubernur Sumatera Barat itu muncul dalam tuntutan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. 

Dalam tuntutan Novanto yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Gamawan diduga menerima fee 5 persen dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia. Fee tersebut diduga dalam rangka memenangkan konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan dari Anang Sugiana (Direktur Quadra Solution), Andi Agustinus, Paulus Tannos (Direktur PT Sandipala Arthaputra), Johannes Marliem, dan Isnu Edhi Wijaya.

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata jaksa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Dalam tuntutan terhadap Novanto, Gamawan disebut sebagai pihak yang memperkaya diri sendiri atau korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP. Jaksa menyebutkan Gamawan menerima Rp50 juta, satu unit ruko dan sebidang tanah, sebuah ruko di Grand Wijaya, dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia.

Pemberian itu, kata jaksa, diduga terkait penetapan pemenang lelang. Pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp5.841.896.144.993.

Baca Juga : Kenapa Gamawan Masih Melenggang?

Penetapan itu ditindaklanjuti dengan meneken kontrak pada 1 Juli 2011. Selanjutnya, Gamawan pula yang mengusulkan agar proyek e-KTP dibiayai APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Gamawan meminta sumber pembiayaan e-KTP diubah dari yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP tidak hanya sekali. Pada sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu (28/3/2018), nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP.

Selan itu, dalam dakwaan Novanto, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto, nama Gamawan juga disebut.

Baca Juga : Sederet Penerima Uang e-KTP

Tag: korupsi e-ktp gamawan fauzi korupsi bakamla manuver novanto