Nasib Novanto Setelah JC Ditolak

Jakarta, era.id - Sidang pembacaan tuntutan Setya Novanto digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada hari ini, Kamis (29/3/2018). Sidang sudah berlangsung sejak jam 9 pagi dan mendapatkan keputusan pada sore ini. 

Jaksa KPK menuntut terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto dengan pidana penjara selama 16 tahun. Tak hanya itu Novanto juga didenda jaksa sebesar Rp1 miliar.

Jaksa juga menyebut Novanto secara sah dan meyakinkan terlibat bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Novanto juga diminta jaksa untuk membayar uang pengganti sejumlah 7.435.000 dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam proses persidangan, terungkap beberapa fakta lain yang mendukung keterlibatan Novanto dalam proyek e-KTP. Jaksa menyebut Novanto mengintervensi proses penganggaran dan pengadaan barang atau jasa pada proyek e-KTP.

Lebih lanjut, Novanto mengungkapkan adanya sejumlah orang yang disebut ikut menerima aliran uang e-KTP. Total ada 10 nama yang disebut Novanto, yakni Tamsil Linrung, Mirwan Amir, Jafar Hafsah, Melchias Markus Mekeng dan Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Olly Dondokambey, Arif Wibowo, Puan Maharani, dan Pramono Anung.

Jadi gimana? Apakah hukuman ini sudah cocok untuk kasus yang dihadapi Setya Novanto? Bagaimana dengan beberapa orang lainnya yang diduga ikut menerima aliran uang e-KTP?

Baca juga: Justice Collaborator Novanto Ditolak

Tag: manuver novanto setya novanto korupsi bakamla korupsi e-ktp