Bupati di Kalsel Ingin Tahu Posisi ASN Sepekan Sebelum Idul Fitri
ERA.id - Bupati Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, H Abdul Wahid meminta semua kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melaporkan keberadaan staf dan karyawan satu pekan jelang Idul Fitri 1442 Hijriah termasuk dua hari saat Idul Fitri dan tiga hari setelahnya.
"Pimpinan unit kerja harus memastikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di unit kerjanya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode 06-17 Mei 2021," tegas bupati, Kamis, (22/4/2021), dikutip dari ANTARA.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 08 tahun 2021 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik serta cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), bupati menerbitkan Surat Bupati nomor 800/355/BKPP/2021 tentang Pembatasan Bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.
Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan ASN dilarang mengajukan cuti selama periode pembatasan bepergian dan/atau mudik tersebut, terkecuali bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, cuti sakit dan/atau cuti alasan penting lainnya seperti anggota keluarga sakit atau meninggal dunia.
Dikatakan, jika ASN terpaksa harus bepergian keluar daerah karena alasan dan keperluan mendesak maka harus dengan seijin bupati.
Wahid menegaskan, ketentuan pembatasan bepergian atau mudik ini dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Apalagi ASN diharapkan menjadi pelopor dan contoh teladan bagi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Terhadap penerapan ketentuan ini, semua pimpinan SKPD atau unit kerja diminta melaporkan kondisi dan keberadaan staf dan karyawannya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dengan format pelaporan yang disediakan paling lambat 19 Mei 2021.
Pimpinan diminta melaporkan jumlah pegawai keseluruhan, jumlah pegawai yang cuti, jumlah pegawai yang melakukan perjalanan dinas, jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah dan/atau mudik dengan ijin dan jumlah pegawai yang bepergian keluar daerah tanpa izin PPK.*