Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Sebut Sering Berangkatkan Umrah Karyawan dan Rajin Sedekah
ERA.id - Terdakwa suap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Suharjito divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Petinggi PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dinilai hakim telah terbukti menyuap Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," katahakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/4).
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan serta meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sedangkan, hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan. Terdakwa memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.
Selain itu, sikap terdakwa yang dermawan juga menjadi pertimbangan hakim.
"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," tutur hakim.
Kemudian, hal yang meringankan lagi, Suharjito juga memberi kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.
"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," pungkas hakim.