Sederet Konten Ujaran Kebencian Jozeph Paul Zhang yang Diblokir Kominfo

ERA.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir konten ujaran kebencian Paul Zhang di YouTube. Tapi tidak berhenti di situ, mereka mengaku terus memburu konten lainnya yang masih gentayangan di internet.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi. Kominfo bertindak tegas dalam penanganan konten ujaran kebencian yang berpotensi memecah belah persatuan bangsa, termasuk yang dilakukan oleh Paul Zhang.

Sampai hari ini, Kamis 22 April 2021 pukul 13.00, Kominfo telah memblokir 44 konten Paul Zhang yang memenuhi unsur melanggar Undang-Undang dengan sebaran sebagai berikut:

- Youtube 26 konten

- Facebook 13 konten

- Instagram 3 konten

- Twitter 2 konten

Selain 44 konten tersebut, Kominfo juga sedang memproses 23 konten yang diduga melanggar Undang-undang.

Tim patroli siber Kominfo juga terus memburu konten-konten yang memiliki muatan serupa di semua platform media sosial dan akan segera menindak tegas dengan pemblokiran jika terbukti melanggar.

"Masyarakat kami himbau untuk tidak menyebarluaskan konten-konten Paul Zhang maupun pihak lain yang berisi ujaran kebencian, perundungan siber, hoaks, dan sebagainya. Hal ini penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta menghadirkan perdamaian di ruang digital," ucap Dedy.