Pengusaha Hotel di Solo Berharap 'Cuan' dari Kebijakan Karantina Pemudik ala Gibran
ERA.id - Diterbitkannya aturan dari Pemkot Solo untuk memperbolehkan karantina mandiri selama lima hari di hotel, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Solo melakukan persiapan.
Dengan kebijakan ini akan membuka peluang bagi perhotelan untuk meningkatkan okupansi di masa pandemi Covid-19.
Perwakilan Humas PHRI Kota Solo Sistho A Sreshstho mengatakan pada dasarnya perhotelan siap menyambut pemudik. Sebab adanya pemudik akan meningkatkan okupansi perhotelan.
”Ini (mudik) agenda tahunan yang meningkatkan okupansi, jadi kami menyambut baik,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/4).
Rencananya PHRI akan menginstruksikan pada pihak hotel untuk memastikan tamu terbebas dari Covid-19. Para tamu diwajibkan untuk membawa surat keterangan sehat. Selain itu para tamu juga diminta untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat berinteraksi.
Sistho mengatakan Pemkot berencana memberlakukan larangan tamu hotel mendapat kunjungan keluarga. Namun terkait larangan ini, pihaknya masih berkoordinasi lebih lanjut.
”Kalau ada larangan semacam ini malah justru membuat stigma bahwa hotel digunakan untuk tamu yang positif Covid-19,” jelasnya.
Untuk itu pihaknya akan koordinasi lebih lanjut terkait aturan ini. Namun menurutnya saat ini yang terpenting adalah menjaga protokol kesehatan dan tamu bisa menunjukkan surat keterangan sehat.
”Kan itu dulu yang terpenting,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan akan melakukan koordinasi dengan PHRI Solo terkait pemudik yang karantina di hotel.
”Menurut kami penting agar keluarga tidak boleh menengok ke hotel. Di Solo Techno Park saja kita sudah atur jadwal untuk rapid antigen bagi para pemudik,” katanya.