Aturan Mudik di Solo Tak Berubah, Meski Ada Surat Edaran Baru dari Pusat
ERA.id - Pemerintah Kota Solo memastikan tidak mengubah kebijakan meski pemerintah pusat membuat surat edaran baru untuk memulai pembatasan mudik mulai 22 April kemarin.
Namun menyikapi aturan tersebut, Pemkot Solo telah melakukan pemantauan aktivitas warga dan mengefektifkan satgas Jogo Tonggo bagi warga asing yang sudah terpantau di lingkungan sekitar.
Sebagagaimana diketahui pemerintah pusat mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Terkait hal ini Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Covid-19 Kota Solo Ahyani mengatakan tidak akan mengubah kebijakan di Pemkot Solo. Sebab Pemkot Solo telah mengeluarkan surat edaran yang juga linear dengan kebijakan dari pemerintah pusat.
”Tidak perlu direvisi. SE terbaru masih bisa digunakan,” katanya saat dihubungi via telepon, Jumat (23/4/2021).
Terkait kebijakan yang baru dari pemerintah pusat ini, Pemkot Solo akan mengefektifkan pengawasan di lingkungan sekitar melalui Satgas Jogo Tonggo. Sehingga pengawasan di lingkungan warga akan dimulai lebih dini. ”Kalau ada warga asing ya kita tinggal cek saja. Ditanya apa urusannya di Solo, ada surat tugasnya atau tidak, dan mau sampai kapan,” jelasnya.
Ia mengakui saat ini sudah ada laporan warga asing yang masuk ke kota Solo. Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh terkait detail berapa jumlah warga asing tersebut. ”Sudah ada laporan, beberapa,” katanya.
Terkait kebijakan larangan mudik ini pihaknya berencana melakukan evaluasi. Rencananya evaluasi akan dijadwalkan pada 3 Mei mendatang. ”Ya besok sesuai jadwal evaluasinya, tanggal 3 Mei,” katanya.
Sementara itu Kapolresta Kota Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan menyiapkan lima pos untuk pengawasan titik masuk kota Solo. Pengawasan ini untuk mengamati pergerakan penggunaan kendaraan sekaligus penapisan (screening).
”Kami juga siapkan tes kesehatan untuk memastikan bebas Covid-19 di lokasi. Sesuai arahan, kalau ada masyarakat yang menolak atau melawan untuk karantina, akan kami berikan tindakan tegas,” katanya.