Serikat Buruh Dorong Ojek Plat Kuning
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mendukung Komunitas Transportasi Online (Kato) mendesak Pemerintah Pusat agar memikirkan nasib para pengemudi transportasi online.
Menurut Said, sejauh ini pemerintah enggak berpihak pada pengemudi transportasi online. Ketidakberpihakan itu, dirasakan Said terjadi dalam berbagai segi, mulai dari perlindungan tarif hingga payung hukum hingga kesejahteraan para pengemudi.
"Pemerintah harus bikin payung hukum atau Perppu, agar kesejahteraan menjadi pasti," kata Iqbal di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/3/2018).
Untuk mendapatkan kesejahteraan itu, Said menyebut akan menempuh sejumlah langkah, salah satunya mengajukan judical review Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lewat Judicial Review itu, Said akan memperjuangkan agar kendaraan roda dua nantinya diklasifikasikan sebagai transportasi umum berplat kuning, yang resmi dan memiliki payung hukum.
"Mahkamah Konstitusi harus mencabut pasal yang mengatakan tranportasi atau angkutan umum hanya yang beroda empat," ujar Said.
Said menilai UU LLAJ yang berlaku saat ini telah merugikan ojek online. Tidak adanya payung hukum bikin nasib mereka ikut-ikutan enggak jelas. Said juga mendorong DPR membentuk pansus untuk mendorong pembentukan payung hukum ini.
"Dulu tarifnya Rp4 ribu per kilometer, dikembalikan jadi Rp4 ribu kilometer, dan juga perlindungan hukum kalau dari polisi ditangkap di LLJR dan lain sebagainya,"
Sebelumnya, pengemudi ojek online Go-Jek dan Grab pada hari ini, Selasa, 27 Maret 2017, melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka. Mereka menyuarakan aspirasi mengenai upah murah dan payung hukum yang selama ini tidak mereka miliki.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif ojek online (ojol) Rp2000 per kilometer. Tarif itu naik dari sebelumnya, sebesar Rp1.600 per kilometer.
"Kemenhub memiliki perhitungan harga tarif pokok ojek online sekitar Rp1.400-1.500. Dengan keuntungan dan jasanya sehingga tarifnya menjadi Rp2.000. Namun, Rp2.000 itu harus bersih, jangan dipotong menjadi Rp1.600 atau berapa," kata Budi dikutip laman setkab.go.id, Kamis (29/3/2018).
Dia juga berharap perusahaan penyedia jasa ojol membahas masalah tersebut secara internal, sehingga pada Senin (2/4) sudah ada keputusan.
Budi menambahkan, penentuan tarif ojol adalah hak perusahaan untuk menentukan. Pemerintah tidak boleh menekan dan mengintervensi, karena perusahaan juga memiliki perhitungan tersendiri untuk mengeluarkan seberapa besar tarif per kilometernya.