Petugas Bandara Loloskan WNI dari India, Satgas COVID-19: Jangan Bermain dengan Nyawa
ERA.id - Polisi menyebut ada petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang yang meloloskan karantina untuk warga negara Indonesia (WNI) dari India. Seharusnya, seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina dan melakukan swab test PCR setibanya di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, tindakan semacam itu tidak bisa ditolerir. Sebab berpotensi membahayakan nyawa masyarakat lain.
"Satgas tidak bisa menolerir kemunculan oknum yang memanfaatkan keadaan dengan melakukan penyalahgunaan. Jangan pernah berani bermain dengan nyawa, karean satu nyawa sangat berarti dan tak ternilai harganya," tegas Wiku dalam konferensi pers daring, Selasa (27/4/2021).
Oleh karena itu, Satgas Penanganan COVID-19 meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mohon kerjasamanya terhadap petugas penegak hukum di lapangan agar segera mengusut kasus tersebut dan memberikan sanksi sesuai hukum dan peraturan perundangan yang berlaku," kata Wiku.
Wiku menegaskan, aturan karantina selama 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional terlebih yang pernah berkunjung atau tinggal di negara India, merupakan langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Apalagi saat ini India sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang salah satunya disebabkan oleh stren baru virus SARS-CoV-2 yang disebut lebih mudah menyebar.
"Karantina selama 14 hari yang diberlakukan bagi WNI yang tiba dari India merupakan upaya pemerintah untuk mencegah masuknya imported case berupa varian baru yang berasal dari India," kata Wiku.
Karena itu, Wiku mengimbau agar pelaku perjalanan internasonal, khususnya WNI yang datang dari India untuk mematuhi aturan tersebut. Dia menegaskan, siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi hukum.
"Untuk keselamatan kita bersama, jangan sekalipun mencoba untuk melakukan hal yang melanggar ketentuan ini dan berpotensi mendapatkan konsekuensi hukum," tegasnya.
Diketahui, pihak kepolisian mengamankan tiga orang WNI dari India atas kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menjelaskan, salah seorang yang diamanakan berinisial JD diketahui lolos dari karantina usai melakukan perjalanan dari India atas bantuan dari S dan RW yang merupakan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
JD diketahui membayarkan uang sebesar Rp6,5 juta kepada S agar lolos dari karantina.