Novanto Resmi Dipindahkan dari RSCM ke Rutan KPK
Jakarta, era.id - Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto resmi ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dipindahkan dari RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, atas rekomendasai tim dokter yang merawatnya.
Sejumlah penyidik membawa Novanto, yang duduk di kursi roda, ke Rutan KPK, sekitar pukul 23.20, Minggu (19/11/2017).
"Tidak memerlukan lagi rawat inap, maka (Novanto) dipindahkan dari sini (RSCM) ke rumah tahanan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Laode Syarief, di RSCM.
Novanto menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP. KPK sudah menerbitkan surat penahanan untuk Ketua DPR RI tersebut.
KPK beberapa kali memanggil Novanto untuk diperiksa, tapi yang bersangkutan mangkir hingga mengalami kecelakaan di Jakarta Selatan dan dirawat di rumah sakit.