KKB Papua Dicap Teroris, Politikus Gerindra Minta TNI Dilibatkan
ERA.id - Pemerintah resmi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Anggota Komisi I DPR RI dapil Papua, Yan Permenas Mandenas menyoroti kerja sama antara TNI dan Polri dalam menghadapi KKB.
Menurut Yan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme masih lemah karena hanya melibatkan Polri saja. Sementara Polri dinilai mampu untuk bisa menyelesaikan masalah teror di Papua.
"Tanpa dukungan TNI, polisi tidak akan mampu menyelesaikan masalah teroris di Papua. Karena polisi lebih kepada penegakan hukum dan pelanggaran pidana dan perdatanya yang terjadi Papua," kata Yan kepada wartawan, Kamis (29/4).
Karena itu, Yan mengaku menyayangkan sikap pemerintah yang menetapkan KKB sebagai teroris. Sebab aparat keamanan yang dikerahkan tidak memadai.
"Soal KKB seperti ini harus dibackup TNI karena tanpa dibackup TNI, polisi akan kesulitan menghadapi situasi dan kondisi di Papua," kata Yan.
"Saya pikir ini sebenarnya sangat disayangkan tidak melalui proses evaluasi, kemudian ditetapkan status terorisme ini dinaikan terhadap KKB," imbuhnya.
Sementara mengenai Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih disusun agar TNI bisa dilibatkan dalam operasi penanggulangan terorisme, menurut Yan bisa menjadi solusi. Namun dengan syarat presepsi antara TNI dan Polri disamakan.
Politisi Gerindra ini mengatakan, selama ini operasi terkait KKB di Papua masih berantakan. Menurutnya, masing-masing komandan masih berjalan sendiri-sendiri.
"Tinggal komandannya saja. Komandan ini mau menetapkan operasi ini kita mulai dari mana, terus strategi untuk menyergap ini kita harus masuknya seperti apa," kata Yan.
"Saya lihat masih terjadi miskomunikasi dan belum ada penyamaan persepsi. Sehingga operasi dari satuan yang ada di sana seakan berjalan sendiri berdasarkan euforia berkembang baru bergerak bersama, setelah itu euforia selesai dia berhenti lagi," paparnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, pemerintah remsi menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.
Penetapan tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).