Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup Permanen
ERA.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada, Kamis (29/4).
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono menyatakan, penutupan tempat penginapan tersebut karena kedapatan melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
"Sebelumnya itu, telah dilakukan operasi oleh Polda Metro Jaya pada 21 April bahwa tempat ini memang kedapatan diduga praktik prostitusi anak di bawah umur," kata Eko melalui akun Instagram Satpol PP, @satpolpp.dki, Jumat (30/4).
Eko menyebut, hotel tersebut akan ditutup secara permanen lantaran hotel itu telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu, telah melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.
Petugas Satpol PP telah memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat tersebut.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 15 orang perempuan yang mayoritas masih di bawah umur.
"Orang yang diamankan 15 orang. Sebagian besar anak di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (22/4).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dan joki. Namun, mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Para tersangka ini dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE karena menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial.