Mencari Ketua MK Melalui Voting

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melakukan voting atau pengambilan suara terbanyak untuk memilih Ketua MK Periode 2018-2022. Sembilan hakim konstitusi mengikuti rapat tersebut untuk memilih pengganti Arief Hidayat.

Sebelumnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar tertutup tidak menghasilkan kata sepakat. Pemilihan dilanjutkan dengan voting suara terbanyak dalam Rapat Pleno terbuka untuk umum.

"Dengan mengucap bismillahirohmanirohim, pemilihan ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan melalui pemungutan suara dalam rapat pleno hakim yang terbuka untuk umum," ucap Hakim Konstitusi MK Anwar Usman dalam rapat pleno di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat (2/4/2018).

Satu dari delapan hakim MK nantinya akan dipilih menjadi ketua. Delapan hakim MK itu yakni Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Aswanto, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra.

Supaya kamu tahu, Arief Hidayat tidak lagi mempunyai hak untuk dipilih sebagai ketua MK. Soalnya Arief sudah dua kali terpilih. Yang pertama pada 7 Januari 2015 lalu, menggantikan Hamdan Zoelva. Lalu Arief terpilih lagi jadi Ketua MK pada 14 Juli 2017 lalu.

Beberapa waktu lalu, Arief mendapat desakan dari sana-sini untuk mundur. Sejumlah koalisi masyarakat sipil, terus menerus meminta dia tak lagi menjabat Ketua MK. Apalagi setelah Arief sah diganjar sanksi etik. Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief, karena terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017 lalu. Pertemuan itu diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.

Arief juga pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik bersama dengan tiga hakim konstitusi lainnya pada Maret 2017. Saat itu, Arief Hidayat dilaporkan karena diduga belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bersama ketiga hakim konstitusi lain, Anwar Usman, Aswanto, dan Suhartoyo. 

MK akan menggelar Pengucapan Sumpah Ketua MK terpilih pukul 15.00 WIB nanti di ruang sidang Pleno lantai dua yang akan dihadiri pimpinan lembaga negara dan kementerian serta seluruh pejabat dan pegawai MK.

Tag: mk uji uu ormas