Setelah dari India, Ratusan Warga Wuhan Bakal Datang ke RI Pakai Pesawat Charter
ERA.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, memastikan bahwa penerbangan Lion Air rute Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang bukanlah penerbangan berjadwal atau reguler, melainkan penerbangan sewa alias charter.
Sebelumnya, beredar kabar terkait pembukaan penerbangan oleh maskapai Lion Air dengan rute Wuhan-Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan, penerbangan charter itu telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan izin Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.
"Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan bahwa penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter, bukan berjadwal dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian Covid-19 di Indonesia," ujar Novie dalam keterangannya, Minggu (2/5/2021).
Penerbangan internasional dengan sistem charter pada rute Wuhan-CGK tersebut, diketahui membawa ratusan penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan memenuhi persyaratan dokumen kesehatan, serta selanjutnya melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penerbangan charter ini membawa tenaga kerja asing dan semua penumpang telah memenuhi syarat keimigrasian berupa VISA/KITAP/KITAS dan mempunyai dokumen kesehatan berupa hasil test PCR dengan hasil negatif, serta selanjutnya dilakukan karantina dan telah dilakukan test PCR sebanyak 2 kali," ucap Novie.
Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, mencantumkan bahwa kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.
Pemohon penerbangan charter pun diharuskan untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, dalam hal ini termasuk pengendalian Covid-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 dan persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sebelumnya, Sebanyak 32 warga negara India dipulangkan kembali ke negara asalnya pada Minggu (25/4). Pemulangan puluhan warga India merupakan respons atas lonjakan kasus Covid-19 yang terjadi di India.
Mereka mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 April 2021 menggunakan maskapai Emirates Airlines dari Dubai. Kedatangan mereka kemudian ditolak oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.