Suster RS Medika Sempat Takut Merawat Novanto

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti, mengaku takut saat ditugasi merawat Setya Novanto yang mengalami kecelakaan pada 16 November 2017.

Dalam persidangan terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi e-KTP, Bimanesh Sutarjo, Indri mengakui ketakutannya itu.

Dia mengatakan, saat itu, Plt Manager Pelayanan Medik dokter Alia Shahab memintanya merawat Novanto. Sebab pihak Novanto meminta dirawat oleh empat perawat senior. Namun, dia ragu menerima tugas ini.

"Saat itu saya tanya ke dokter Alia siapa (yang dirawat), disebut lah Setya Novanto. Saya tahu bapak itu (Novanto). Saya tanya, 'aman enggak?' Yang saya tahu, bapak itu kan koruptor. Berkasus," tutur Indri di PN Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Senin (2/4/2018).

Waktu itu, Indri sudah lepas jam kerja. Tapi,  dia diminta kembali ke ruang perawat untuk berganti dengan pakaian dinasnya dan merawat Novanto. Ia menerima tugas ini karena sudah diyakinkan oleh Alia, proses ini sudah aman dan mendapatkan izin dari direktur RS.

Tidak lama setelah berganti pakaian, ia bertemu dengan Bimanesh di lantai 3, di dekat ruang VIP di mana Novanto akan dirawat.

Di sana ia tidak kuasa menutupi kecemasannya, hingga akhirnya Bimanesh berusaha meyakinkannya bahwa dirinyalah yang akan bertanggung jawab.

“Dokter Bima tanya saya, ’kamu takut ya?’, karena memang ekspresi saya cemas. Dia bilang, ’sudah enggak apa-apa. Nanti kalau ada apa-apa, Bimanesh tanggung jawab',” kata Indri menceritakan peristiwa itu.

Baca Juga : Bimanesh Tolak Disebut Rekayasa Sakit Novanto

Selain Indri, persidangan ini menghadirkan Achmad Rudyansyah (advokat), Francia Anggreni (dokter), Nurul Rahmah Nuari (perawat), Abdul Aziz dan Mansur (security).

Bimanesh didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Bimanesh juga disebut bekerja sama dengan pengacara Fredrich Yunadi untuk merekayasa sakitnya Novanto.

Atas perbuatannya, Fredrich Yunadi dan Bimanesh Sutarjo ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto untuk menghindari pemeriksaan KPK pada November 2017. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag: drama ala fredrich yunadi korupsi e-ktp setya novanto