KPK Apresiasi SEMA Larangan DPO Ajukan Praperadilan

Jakarta, era.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengapresiasi terbitnya Surat Edaran MA (SEMA) yang melarang seseorang yang buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mengajukan praperadilan.

“Tentu itu baik. Walau terlambat, tapi bagus. Karena tujuan akhir dari pembangunan peradaban hukum itu kan isu keadilan,” kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa, (2/4/2018).

Menurutnya, proses hukum tak akan bisa adil bila yang bersangkutan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya, atau menghindar dan masuk ke dalam daftar pencarian orang.

“Bagaimana mau adil sama orang yang tidak tanggung jawab atas perbuatannya atau pada orang yang tidak terlihat batang hidungnya,” ungkap Saut.

Sebagai informasi, Surat Edaran MA (SEMA) tersebut terlampir dalam 'Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO)' Nomor 1 Tahun 2018. SEMA itu ditandatangani Ketua MA Hatta Ali. 

"Jika permohonan praperadilan tetap dimohonkan penasihat hukum atau keluarga, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tak dapat diterima," tulis MA. 

Baca Juga : MA Larang Buron Ajukan Praperadilan

Bila praperadilan yang diajukan tersangka berstatus buron tidak diterima pengadilan, maka tidak akan ada lagi upaya hukum lain. Sejumlah tersangka pernah mengajukan praperadilan dalam pelariannya, seperti tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Melalui pengacaranya, Fredrich Yunadi, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga dua kali.

Praperadilan yang diajukan Novanto atas penetapan tersangka oleh KPK dikabulkan hakim Cepi Iskandar pada 29 September 2017. Hasilnya, status Novanto sebagai tersangka digugurkan. Pada sidang keduanya, hakim Kusno menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Tag: kpk setya novanto manuver novanto