Ada Larangan Mudik, Berikut Jadwal Perjalanan Kereta Api Mei 2021

ERA.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mulai menghentikan operasional kereta jarak jauh mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang. Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik lebaran.

”Kami mematuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik,” jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Supriyanto, Selasa (4/5/2021)..

Pada larangan mudik ini KAI menghentikan operasional seluruh KA jarak jauh. Penghentian dilakukan selama lebih dari dua pekan.

”Penghentiannya mulai kami lakukan selama masa larangan mudik,” katanya.

Namun untuk kebijakan KA jarak dekat, hingga saat ini belum ada keputusan detail dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait hal ini. Saat ini Daop 6 PT KAI sudah melayani 32 perjalanan KA tiap harinya.

”Jumlah ini baru 50 persen dari jumlah normal sebelum masa pandemi Covid-19,” Supriyanto menjelaskan.

Terkait operasional KA jarak dekat ini, pihaknya akan segera menginformasikan jika ada keputusan lebih lanjut.

”Saat ini beberapa KA tetap beroperasi, seperti Prameks, KRL, KA BIAS, dan KA Railbus Batara Kresna,” tandasnya.

Sementara itu, PT KAI mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, Selasa (4/5/2021).

Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas-berkas syarat perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Joni.

KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” kata Joni.

Untuk perjalanan KA Lokal, terdapat 16 KA yang dioperasikan dimana dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00.

Daftar KA yang Beroperasi pada Masa Peniadaan Mudik 6 s.d 17 Mei 2021

- Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasarturi - Gambir pp

- Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng - Bandung pp

- Gajayana relasi Malang - Gambir pp

- Bima relasi Surabaya Gubeng - Gambir pp

- Argo Lawu relasi Solo Balapan - Gambir pp

- Maharani relasi Surabaya Pasarturi - Semarang Poncol pp

- Kahuripan relasi Blitar - Kiaracondong pp

- Sritanjung relasi Lempuyangan - Ketapang pp

- Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari pp

- Serayu relasi Pasar Senen - Purwokerto pp

- Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo - Kiaracondong pp

- Tawangalun relasi Ketapang - Malang Kotalama pp

- Probowangi relasi Surabaya Gubeng - Ketapang pp

- Tegal Ekspres relasi Tegal - Pasar Senen pp

- Bukit Selero relasi Kertapati - Lubuk Linggau pp

- Kuala Stabas relasi Batu Raja - Tanjung Karang pp

- Rajabasa relasi Kertapati - Tanjung Karang pp

- Putri Deli relasi Tanjung Balai - Medan pp

- Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng - Kiaracondong pp