Larangan Mudik Dimulai 2 Hari, Sebanyak 171 Ribu Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek

ERA.id - Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Dwimawan Heru menyebutkan pada H-7 sampai H-6 Hari Raya Idul Fitri 1442 H atau hari Kamis-Jumat (6-7 Mei 2021), PT Jasa Marga (Persero) Tbk total 171.358 kendaraan meninggalkan wilayah Jabotabek menuju arah Timur, arah Barat dan arah Selatan.

"Angka ini turun 41,4 persen dari lalu lintas (lalin) normal sebesar 292.522 kendaraan," kata Dwimawan dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021). 

Adapun untuk distribusi lalu lintas di ketiga arah adalah sebesar 34,5 persen menuju arah timur, 38,4 persen menuju arah barat dan 27,1 persen menuju arah selatan.

Berikut rinciannya:

Arah Timur

- GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek, dengan jumlah 28.848 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 55,7 persen dari lalin normal 65.184 kendaraan.

- GT Kalihurip Utama Jalan Tol Cipularang, dengan jumlah 30.262 kendaraan meninggalkan Jakarta, turun sebesar 53,8 persen dari lalin normal 65.509 kendaraan.

Total kendaraan meninggalkan Jakarta menuju arah Timur adalah sebanyak 59.110 kendaraan, turun sebesar 54,8 persen dari lalin normal 130.693 kendaraan.

Arah Barat

Lalin meninggalkan Jakarta menuju arah Barat melalui GT Cikupa Jalan Tol Tangerang-Merak adalah sebesar 65.849 kendaraan, turun 30,8 persen dari lalin normal 95.113 kendaraan.

Arah Selatan

Sementara itu, jumlah kendaraan yang meninggalkan Jakarta menuju arah Selatan melalui GT Ciawi Jalan Tol Jagorawi sebanyak 46.399 kendaraan, turun sebesar 30,5 persen dari lalin normal 66.716 kendaraan.

Dwimawan mengatakan sepanjang periode peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, Jasa Marga mengimbau kepada Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kategori dikecualikan seperti kendaraan pelayanan distribusi logistik, keperluan kerja/dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil (didampingi 1 anggota keluarga) dan kepentingan persalinan untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan.

"Antara lain Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan hasil negatif tes RT-PCR maks 3x24 jam/hasil negatif ts Rapid Antigen maks 2x24 jam/hasil negatif Genose C19 sebelum keberangkatan," katanya.