Anies Periksa Diskotek Exotic

Jakarta, era.id - Diskotek Exotic yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat, masuk radar Pemprov DKI. Sorotan ini karena sebelumnya dikabarkan ada seorang lelaki paruh baya meninggal dunia dan diduga karena overdosis.

Saat ditemui di Gedung DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah mengirim tim ke diskotek itu untuk melakukan pemeriksaan.

"Siang ini sedang dilakukan pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan itu, kemudian begitu lengkap buktinya langsung ada tindakan," ujar Anies. 

Anies lalu menjelaskan, pemeriksaan dilakukan Dinas Pariwisata dan Budaya. Jika ditemukan peredaran narkoba di tempat tersebut, dia janji akan memberi sanksi sesuai Pergub Nomor 18 Tahun 2018.

"Nanti hasil pemeriksaannya diperiksa. Intinya adalah semua peraturan kita harus ditaati, bila melanggar masuk dalam empat pelanggaran berat maka tindakan sanksi akan dilakukan," ungkap Anies.

Orang nomor satu di DKI itu juga memberi pesan kepada segenap tempat hiburan malam, pemeriksaan akan dilakukan kepada diskotek yang disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba, prostitusi, perdagangan manusia maupun praktik perjudian. 

"Kita pastikan pada semuanya jangan harap melenggang tanpa ada sanksi untuk pelanggaran," ujar Anies. 

Sebelumnya, Anies pernah sampaikan saat mencabut TDUP enam usaha Alexis, Pemprov DKI akan melakukan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya praktik-praktik yang melanggar peraturan daerah peraturan daerah khususnya Perda pasal 14 Perda Nomor 6 Tahun 2015. 

"Kita lakukan pemeriksaan investigasi lengkap, mengumpulkan seluruh informasi, sumber-sumber dan sampai pada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran Perda," ujar Anies. 

Tag: narkoba