Kasus Suap Bupati Nganjuk, Polisi Amankan Duit Rp647 Juta
ERA.id - Polisi terus mendalami kasus dugaan suap yang terjadi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang menjerat Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat.
Dalam hal ini, Bupati Nganjuk beserta lima orang camat dan satu ajudan pribadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing dalam dugaan suap jual beli jabatan tersebut.
"Pertama ini, Bupati Nganjuk dengan inisial NRH telah menerima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2011).
"Kemudian tersangka DR Ini Camat Pace, ada tersangka S ini Camat Tanjung Anom, dan juga ada AY Camat Brebek, dan kemudian BS Camat Loceret dan ada JPW mantan tersangka Camat Sukomoro ini yang diduga telah memberi hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Serta yang ke-7 MIN adalah ajudan Bupati Nganjuk, dimana yang bersangkutan menerima suap dari para camat, mengumpulkannya dan baru memberikannya ke Bupati Nganjuk," sambungnya.
Penyidik turut menyita sejumlah uang dan beberapa dokumen dalam proses penangkapan para tersangka.
"Kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900.000 itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk. Kemudian, ada 8 unit handphone, buku tabungan, dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan jual beli jabatan," lanjut Argo.
Dalam hal ini, Argo pun menyampaikan dana suap yang diterima Bupati Ngajuk ini bervariasi, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Pihak penyidik pun masih terus mendalami seluruh uang hasil suap tersebut.
"Ini bervariasi, karena ada yg mengumpulkan ya, ada yang kasih Rp2 juta, ada juga yg Rp15 juta, Rp50 juta, mulai dari Rp2-50 juta. Masih kita dalami, sudah berapa lama ini berlangsung, intinya sedang didalami, karena yang bersangkutan juga baru sampai di Bareskrim semalam," pungkasnya.