Pemda Jabodetabekjur Kompak Selaraskan Kebijakan Saat Libur Lebaran 2021, Apa Saja Aturannya?
ERA.id - Kepala daerah di Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, Bekasi, serta Cianjur (Jabodetabekjur) sepakat menyelaraskan kebijakan dalam menghadapi libur Lebaran 2021 sekaligus upaya penanganan terpadu COVID-19.
Wali Kota Bogor, Bima Arya mengatakan, rapat koordinasi penyelarasan kebijakan di kawasan Jabodetabekjur dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (10/5) sore, dihadiri para kepala daerah dari Jabodetabekjur serta perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten.
Menurut Bima Arya, rapat koordinasi tersebut membahas sejumlah aturan umum untuk kegiatan pada libur Lebaran 2021, sekaligus pencegahan penularan COVID-19. Dari rapat koordinasi tersebut disepakati sejumlah poin yang menjadi dasar untuk diterapkan sebagai kebijakan di daerah masing-masing pada libur Lebaran 2021.
"Follow-up-nya, masing-masing kepala daerah membuat surat edaran terkait poin-poin kesepakatan pada rapat koordinasi," katanya di Kota Bogor dikutip dari Antara, Selasa (11/5/2021).
Poin-poin kesepakatan tersebut, pertama, mengimbau kepada masyarakat di Jabodetabekjur tidak melakukan perjalanan lintas daerah di wilayah aglomerasi Jabodetabek, baik antarkecamatan, antarkota, antarkabupaten, maupun antarprovinsi.
Larangan mudik ditafsirkan bukan hanya sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa kepentingan yang jelas diimbau untuk tidak dilakukan.
"Pada rapat koordinasi tersebut, kepala daerah se-Jabodetabekjur menyatakan setuju," katanya.
Kedua, ziarah ke makam di pemakaman umum ditiadakan selama libur lebaran, pada 12-16 Mei 2021, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal dunia.
"TPU (tempat pemakaman umum) ditutup dan ada petugas yang menjaga," katanya.
Ketiga, tempat komersial, seperti mal dan kuliner, boleh tetap dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Tempat wisata tetap dibuka, tapi hanya boleh dikunjungi oleh warga kota atau kabupaten setempat, dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Keempat, shalat Id dibolehkan di masjid-masjid lingkungan, tapi tidak di tempat terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas jemaah maksimal 50 persen.