Tak Perlu Berlebihan Membatasi Hak Politik Seseorang
This browser does not support the video element.
"(Narapidana ikut pemilihan legislatif) boleh saja. Hantu juga boleh mencalonkan diri. Pilihan ada di masyarakat. Biarkan saja masyarakat memilih. Masyarakat jangan memilih orang yang berpotensi bermasalah," ujar Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (4/4/2018).
Bambang menambahkan, kewajiban mencabut hak politik seseorang ada di tangan hakim dan bukan ada di KPU.
"Tidak perlu berlebihan membatasi. Toh hakim juga memutuskan hak politiknya, sudah ada batasan, itu ada di pengadilan," lanjut Bambang.
DPR menilai wacana KPU ini bertentangan Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 UU Pemilu ini menyebutkan seorang mantan narapidana yang dipidana lima tahun penjara tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif selama dia mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana.
Usulan ini muncul dari mulut Ketua KPU RI Arief Budiman setelah melihat beberapa calon kepala daerah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi saat proses Pilkada 2018 berlangsung.
Untuk mencegah terjadinya perkara serupa di Pemilu 2019, KPU memiliki dua usul guna memperketat seleksi caleg. Pertama, bakal calon anggota DPR, DPRD, dan DPD diminta melampirkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan Kedua, kami akan minta mantan narapidana korupsi tidak diperkenankan mencalonkan diri.
Draf PKPU Pencalonan legislatif untuk Pemilu 2019 itu akan diuji publik terlebih dahulu oleh KPU. Selain itu, penyelenggara juga akan membawa rancangan PKPU itu dalam rapat konsultasi dengan DPR.