Kehamilannya Diduga Hoaks, Lucinta Luna Terancam Masuk Penjara

ERA.id - Lucinta Luna terancam akan kembali masuk jeruji besi karena pengakuannya akan dirinya yang sedang hamil. Seperti yang diketahui Lucinta adalah seorang transgender dari seorang pria menjadi wanita, sehingga secara medis dirinya tidak dapat hamil. 

Namun, belakangan pengakuan bahwa ia sedang mengandung trending di media sosial dan menjadi pembicaraan warganet. Jika berita kehamilan yang disebarkan ya adalah kebohongan atau hoaks, Lucinta terancam bisa masuk penjara. 

Terkait pasal yang bisa menjerat artis berusia 31 tahun itu dijelaskan langsung oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid. Menurut Muannas, Lucinta bisa dijatuhi  pasal penyebaran berita bohong, sama seperti kasus yang menimpa Ratna Sarumpaet.

"Lucinta Luna bisa (dipidana) menyebarka berita bohong itu bisa pakai pasal 14 sampai 15 UU nomor 1 tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal yang sama menjerat Ratna Sarumpaet," ujar Muannas Alaidid, dikutip dari tayangan channel YouTube Miftah's TV.

Satu hal yang bisa memperkuat alasan Lucinta harus dipidanakan adalah jika terdapat banyak orang yang merasa berita yang disebarkan olehnya cukup mengganggu dan meresahkan. 

"Kalau kemudian pernyataan dia muncul di media kemudian ramai di media sosial, itu bisa bentuk menimbulkan kegaduhan. Karena di pasal 14 itu mensyaratkan timbul kegaduhan," kata Muannas. 

Menurut keterangan Muannas siapapun bisa melaporkan Lucinta ke kepolisian terkait berita hoaks yang ia sebarkan. Hal ini bisa dilakukan karena kasus tersebut termasuk dalam delik umum, bukan delik aduan. 

"Itu bukan delik aduan, tapi delik umum, siapapun bisa melaporkan, karena ini menimbulkan kegaduhan di ruang publik. Kalau nggak ada yang laporin juga bisa itu diproses hukum karena itu delik umum. Menyangkut kepentingan umum, kegaduhan di ruang publik. Sudah jelas laki, kok ngaku hamil," jelas Muannas.

Lebih lanjut, Muannas juga meminta masyarakat untuk tidak gampang mempercayai perkataan Lucinta mengenai kehamilannya. Ia juga meminta Lucinta untuk membuktikan kebenaran kehamilannya secara medis.

"Statement dia yang bahwa dia hamil, bayinya nendang-nendang, kakinya empat, gue baca itu. Buktikan mediskan gampang. Kalau medis tidak ada kandungan, dia bisa dijerat dengan pasal itu, kan ilmiah. Menyebarkan berita bohong apalagi dia publik figur bisa dipidana," tutup Muannas.