Tonny Budiono Dikasih 20 Ribu USD dari Ignasius Jonan

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), Antonius Tonny Budiono mengaku pernah menerima uang 20 ribu USD dari Ignasius Jonan. Nama terakhir kala itu menjabat sebagai Menteri Perhubungan (Menhub).

Hal itu terungkap saat Tonny diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang suap di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Uang itu diberikan Jonan kepada Tonny lantaran dia berhasil menemukan black box milik pesawat Air Asia QZ8501 yang mengalami kecelakaan di perairan Kalimantan pada Desember 2014. 

"Saya berhasil menemukan black box Air Asia. Menurut pernyataan KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), itu satu-satunya (penemuan black box) tercepat di dunia," kata Tonny di hadapan Majelis Hakim.

"Ada apresiasi dari atasan saya Ignasius Jonan 20 ribu dolar Amerika," sambungnya.

Beberapa hari sebelum penemuan itu, Tonny sebenarnya ditegur Jonan. Soalnya dia belum berhasil juga menemukan black box.

"Awalnya saya dimaki-maki, sudah kerahkan banyak kapal tapi tak bisa ditemukan. Tapi saya berdoa sama Tuhan, tidak lama kemudian ditemukan," tutur Tonny. 

Selain uang, Tonny mengatakan, ia juga pernah diberi satu pulpen senilai jutaan rupiah bermerk Montblanc oleh Jonan.

"Satu bolpoint Montblanc di dalam kotak," kata jaksa kepada Tonny.

"Ada juga pemberian dari Pak Jonan, tapi barang bekas," ujar Tonny. 

Sebelum kasus Tonny bergulir di pengadilan, pada Desember 2017 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Jonan untuk diperiksa terkait kasus suap yang menjerat mantan anak buahnya. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu mangkir dari pemeriksaan dan tak pernah lagi muncul dalam kasus Tonny.

Tonny diduga menerima suap saat mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Uang sejumlah Rp2,3 miliar itu, diberikan mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah divonis hukuman penjara empat tahun.

Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya. Dia didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tag: korupsi bakamla