Firasat Tonny Budiono Sebelum Kena OTT KPK
This browser does not support the video element.
Hal itu Tonny ungkapkan dalam sidang pemeriksaan terdakwa perkara suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Tonny mengatakan, saat itu, seorang yang dia ketahui sebagai tim satgas KPK tengah mengintainya. Sekitar pukul 05.30 WIB, ia melihat seorang perempuan anggota tim satgas KPK, turun dari mobil di depan mess tempat tinggalnya.
"Ada (firasat). Karena pas pagi-pagi saya berangkat ada mobil Mitsubishi hitam, kemudian ada perempuan turun di depan mess, naik ke tangga, terus telepon, kok balik lagi," tutur Tonny.
Namun demikian, Tonny mengaku enggak bisa berbuat banyak. Ia tetap berangkat kerja seperti sedia kala.
Tonny kemudian tersadar bahwa firasatnya benar saat malam hari sekitar pukul 19.30 WIB, sepulang ia bekerja, pintu kamarnya diketuk sejumlah penyidik KPK.
"Berapa orang yang datang?" Tanya hakim kepada Tonny.
"Banyak, Yang Mulia. Lebih dari lima orang," jawabnya.
Baca Juga : Rusaknya Uang Korupsi Rp33 M
Tonny mengatakan, penyidik KPK awalnya menanyakan uang pemberian Komisaris PT Adhiguna Keruktama (PT AGK), Adiputra Kurniawan, yang menjadi pemenang tender proyek pengerukan di sejumlah pelabuhan.
"Pertama bilang, 'Pak Tonny kami dari KPK, uang Rp2 miliar dari Yongkie (nama lain Adiputra) bapak taruh di mana?' Saya bilang enggak ada uang, ada ATM," ujar Tonny.
Kemudian, lanjut Tonny, penyidik KPK menanyakan isi tas yang tersebar di kamar Tonny.
"Isinya uang, Pak, silakan diperiksa," katanya.
Dari 33 tas ransel yang ditemukan di sudut-sudut kamar Tonny itu, penyidik KPK menemukan uang yang jumlahnya mencapai Rp20 miliar.
Dalam kasus ini, Tonny diduga menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. Uang sejumlah Rp2,3 miliar itu, diberikan oleh mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan yang telah divonis hukuman penjara 4 tahun.
Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.
Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.