Eks Dirjen Hubla Sebut Nama Setya Novanto

Jakarta, era.id - Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Antonius Tonny Budiono menyebut nama terdakwa kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Itu dilakukan saat dia memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Tonny mengatakan, saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan ikut mengerjakan proyek pengerukan, ada perusahaan peserta lelang proyek yang terafiliasi dengan Novanto.

"Menurut info dari Sakmancai (pengusaha), ada kaitannya dengan saudara Setya Novanto," kata Tonny.

Perusahaan yang Tonny maksud adalah PT Satria Baruna Ocean. Kata dia, pada Juli 2015 perusahaan itu maju menjadi pelaksana proyek pengelolaan alur pelayaran Sungai Kapuas di Kalimantan Tengah.

Namun, perusahaan tersebut menang proyek tanpa melalui proses lelang. Tonny pun meyakini, perusahaan tersebut telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek sejak awal.

Tak hanya perusahaan tersebut, Tonny mengungkap, sejumlah perusahaan juga telah diplot untuk mengerjakan proyek pengerukan Kemenhub. Perusahaan-perusahaan itu mewakili kepentingan pejabat, seperti anggota DPR RI.

"Saya sebelum sebagai direktur kepelabuhanan (mendengar) ada rumor setiap proyek sudah dikaveling-kaveling" tutur Tonny. 

Sempat menangis

Pada sidang kali ini, Tonny juga menangis dan mengakui kesalahan perbuatannya. Dia mengaku salah menerima sesuatu yang seharusnya tidak boleh diterimanya.

Meski menyadari itu, namun, Tonny mengaku tak mampu menolak uang pemberian orang-orang itu karena merasa tak enakan.

"(Menerima uang) karena eweuh, pakeweuh. Enggak enak menolak," ujar dia. 

"Saya tahu sumpah jabatan dan pakta integritas. Seharusnya saya menolak uang-uang itu, saya menyadari diberi uang itu karena jabatan saya di Kemenhub," sambungnya. 

Baca Juga : Eks Dirjen Hubla Sembunyikan Uang Suap di 33 Ransel

Tonny mengakui, uang suap dan gratifikasi itu dikumpulkan dirinya secara sengaja, bukan atas perintah orang lain. 

Tonny juga berkata, sejak ditetapkan sebagai tersangka, ia seringkali dikucilkan oleh orang-orang di sekitarnya, bak penderita lepra.

Menjadi tahanan KPK, imbuh Tonny, merupakan titik balik kehidupannya. Di hadapan Majelis Hakim Tonny mengaku kerap mengingatkan pejabat atau penyelenggara negara supaya tidak mengambil langkah yang sama seperti dirinya. 

"Teman-teman, tolong jangan seperti saya. Sakit rasanya seperti saya. Saya seorang dirjen, saya dianggap sebagai orang penyakit lepra. Semua menghindari saya," ujar Tonny sambil terisak. 

Baca Juga : Aliran Uang Panas Dirjen Hubla

Dalam kasus ini, Tonny diduga menerima suap dalam pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Hubla Tahun Anggaran 2016-2017. 

Ia menerima uang yang jumlahnya mencapai Rp2,3 miliar dari mantan Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan, pemenang tender dalam proyek pengerukan di sejumlah perairan di Indonesia. 

Tonny juga diduga menerima gratifikasi yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.

Atas perbuatannya, Tonny didakwa melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan 12 B UU 20/2001 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Tag: kpk korupsi bakamla