Kemenkes Ingin Masalah Dokter Terawan Selesai di Internal
IDI, lewat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), memecat dokter Terawan Agus Putranto karena metode cuci otak untuk pengobatan strok miliknya dianggap melanggar kode etik kedokteran.
"Kami menginginkan antara MKEK IDI profesi dan Terawan diharapkan diselesaikan secara internal dulu untuk dapatkan solusi yang benar-benar terbaik," ujar Nila di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Banyak yang bilang, metode ini adalah inovasi di dunia kedokteran untuk penyembuhan strok. Sebab, sudah ada ratusan penderita strok yang sembuh dengan metode ini.
Nila mengatakan, setiap inovasi di bidang kedokteran harus terukur dan teruji. Sementara untuk metode cuci darah ini, masih bisa dipertanyakan secara medis.
"Inovasi di Indonesia memang banyak, tapi inovasi itu harus terujikan dalam metologi penelitian karena kita menyangkut dalam hal kepentingan manusia," kata dia.
Baca Juga : Tanda Pagar #SaveDokterTerawan si Dokter 'Cuci Otak'
Dokter Terawan merupakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Dia mengenalkan metode cuci otak untuk penyembuhan strok. Sejumlah pesohor negeri ini pernah merasakan metode ini dan sembuh.
Namun, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) telah menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap dokter Terawan karena metodenya itu. Dalam keputusannya MKEK menilai metode cuci otak milik Terawan melanggar kode etik berat.