61 Objek Wisata di Surabaya Boleh Buka Meski Pandemi, Hiburan Malam Wajib Tes Antigen
ERA.id - Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, yang telah dinyatakan lolos asesmen untuk buka saat pandemi COVID-19, tetap diwajibkan untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto di Surabaya, Senin (17/5), menjelaskan 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen itu sudah meneken pakta integritas untuk berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.
"Kemudian siap menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Surabaya," katanya dikutip dari Antara, Selasa (18/6/2021).
Selain itu, lanjut dia, mereka juga siap mengawasi dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. Mereka juga siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 mandiri.
"Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas COVID-19 Surabaya/Tim Penilaian Risiko," ujarnya.
Eddy memastikan, apabila pada saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelangggaran protokol kesehatan (prokes), maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).
"Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik," katanya.
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pembukaan 61 RHU tersebut melalui proses panjang yakni harus melalui asesmen dari Satgas COVID-19 Surabaya serta harus melaksanakan instruksi Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yaitu menandatangani pakta integritas.
Irvan mengatakan ada sebanyak 147 RHU yang sudah dilakukan asesmen oleh Satgas COVID-19 Surabaya. Dari jumlah tersebut, baru 61 RHU yang lolos asesmen, dan sesuai instruksi Wali Kota Eri, mereka harus menandatangani pakta integritas sebelum membuka usahanya itu.
"Jadi, ada beberapa kategori, yang tidak lolos asesmen, tolong jangan coba-coba untuk buka. Lalu yang lolos asesmen tapi belum melakukan tandatangan integritas, juga jangan coba-coba buka. Kemudian, kalau sudah lolos asesmen dan sudah tandatangan pakta integritas, maka dipersilahkan untuk buka dengan catatan khusus hiburan malam diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen kepada pengunjung. Perubahan SOP ini sesuai dengan instruksi Bapak Wali Kota," katanya.