Gibran Wajibkan Pendatang ke Kota Solo Bawa SIKM hingga 24 Mei

ERA.id - Pemkot Solo masih mewajibkan masyarakat yang berkunjung ke kota Solo membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hingga 24 Mei 2021 mendatang.

Surat ini dikhususkan bagi warga yang akan masuk ke kota Solo.

”Perpanjangannya dari pusat, makanya kita tetap aktifkan rumah karantina,” ucap Ketua Pelaksana Harian (Plh) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo Ahyani pada Selasa (18/5/2021).

Sehingga nantinya semua yang masuk ke kota Solo akan diwajibkan membawa SIKM. Termasuk bagi perantau yang akan bekerja ke Solo.

”Kalau mereka bawa surat ya tidak masalah, tapi kalau tidak punya ya mereka harus karantina dulu,” ujarnya.

Hingga 24 Mei mendatang rumah karantina masih tetap diaktifkan. Namun saat ini tidak ada penghuni yang ada di rumah karantina.

”Statusnya sebenarnya ada dua, tapi hanya di atas kertas. Sebab satu orang dirawat di rumah sakit dan satunya lagi di Asrama Haji Donohudan,” katanya.

Senada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga mewajibkan warga memiliki SIKM jika menginap di kota Solo. Hal ini sebagai bentuk kewaspadaan dan antisipasi peningkatan angka Covid-19.

”Semoga nantinya tidak terjadi lonjakan kasus lagi,” ucapnya.  

Sebagai informasi selama larangan mudik lebaran yang lalu pemerintah hanya mengizinkan warga masyarakat untuk bepergian jika memiliki SIKM.

Namun, jika tidak memilikinya, mereka diwajibkan putar balik dan kembali ke rumah sesuai dengan larangan mudik dari pemerintah.