Dikira Kerasukan Genderuwo, Orang Tua Ini Biarkan Anaknya Jadi Mumi Usai Ditenggelamkan Dukun
ERA.id - Seorang bocah bernama Aisyah ditemukan tewas di rumahnya dengan kondisi menjadi mumi pada Minggu (16/5/2021), di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Aisyah diketahui tewas saat bude dan kakeknya curiga karena tak pernah melihat sosok bocah tersebut selama 4 bulan terakhir. Akhirnya mereka berinisiatif mendatangi rumah orang tua Aisyah.
Di rumah itulah, kondisi Aisyah didapati sudah mengenaskan. Mayatnya belakangan diketahui telah disimpan selama 4 bulan di kamar hingga membuat jasadnya tinggal kerangka alias sudah menjadi mumi.
Lalu apa alasan orang tuanya saat diinterogasi soal kematian Aisyah? Di luar dugaan, mereka bilang Aisyah sedang menjalani perawatan setelah 4 bulan lalu dirukiah karena nakal.
Merasa sudah kejam dan diberi alasan yang di luar nalar, kakek dan bude Aisyah melapor ke kades dan diteruskan ke polisi.
Setelah laporan dikembangkan, didapatlah dua pelaku yang merukiah Aisyah, yaitu Haryono (56) dan Budiono (43). Keduanya adalah tetangga Aisyah dan disebut berprofesi sebagai dukun.
Dari mulut mereka diperoleh keterangan dan kronologi kasus ini, kalau kenakalan Aisyah yang dikeluhkan orang tuanya disebabkan bocah malang itu dirasuki genderuwo.
Makanya, untuk mengeluarkan sosok yang disebut merasuki Aisyah, kedua mereka menenggelamkan tubuh Aisyah dalam bak hingga meninggal dan jasadnya dibaringkan di dalam kamar.
Dengan percaya diri, kedua pria itu menyebut Aisyah yang sudah tewas karena ditenggelamkan suatu hari akan bangun kembali. Informasi itu dikutip dari akun Facebook Eris Riswandi pada hari Senin (17/5/2021).
Hal senada diungkap Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi. "Mayat anak berinisial ALH (7) diduga merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan sampai tadi malam kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kapolres, di Temanggung, Selasa (18/5/2021).
Sejauh ini pihaknya sudah menahan 4 orang, yakni berinisial M yang merupakan ayah korban, kemudian S ibu kandung korban, selain itu juga H dan B. Untuk diketahui, kasus ini sejak kemarin sudah viral di media sosial.
"Untuk saksi-saksi kebanyakan dari Desa Bejen, dan penyidik sedang melakukan kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara lebih tuntas, mudah-mudahan nanti ada perkembangan lebih lanjut," katanya pula.
Benny menyampaikan dugaan sementara kasus tersebut berawal atas pengaruh bujuk rayu Haryono yang menyuruh orang tua Aisyah untuk meruwat anaknya. "Ruwat tersebut bentuknya anak ditenggelamkan dalam air kemudian diangkat. Itu motif sementara," katanya lagi.
Ia menuturkan pasal yang akan disangkakan dalam kasus tersebut UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf C dan Pasal 80. Kemudian subsider Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun atau denda Rp3 miliar.