Logo Partai Baru Tak Masuk Surat Suara

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyatakan logo partai politik pendukung tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. Hal ini membuat logo-logo dari partai politik yang baru saja ikut pada pemilu tahun depan tidak akan ada dalam surat suara pilpres.

KPU menyebut rancangan PKPU itu semata demi melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilu. Di mana pengusungan capres/cawapres telah diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017 yang menyatakan presidential threshold atau ambang batas pengusungan capres/cawapres Pilpres 2019 merujuk pada pencapaian suara Pemilu 2014. 

Karena itu, partai baru peserta Pemilu 2019 otomatis tak bisa mengusung capres/cawapres. Parpol baru hanya bisa turut mendukung lantaran belum memperoleh suara di pemilu sebelumnya.

"Dalam undang-undang disebutkan dan undang-undang dasar disebutkan, dukungan itu diperoleh dari 20 peraen kursi dan 20 persen suara sah, sehingga partai baru belum bisa dimasukan kedalam dukungan atau gambarnya kedalam surat suara sesuai dengan undang-undang," jelas Komisioner KPU, Ilham Saputra di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2018).

Meskipun seolah ada perbedaan perlakuan antara partai baru dan partai lama, KPU menyatakan tetap memberikan hak yang sama kepada tiap parpol. Parpol baru diperkenankan ikut mengampanyekan capres/cawapres yang didukungnya.

"Karena ini sudah mengacu dalam undang-undang. Bahwa parpol yang bisa mendukung itu parpol yang memperoleh kursi pada pemilu sebelumnya. Nah mengacu pada UU tersebut partai-partai baru kan tidak memiliki kursi," ucap Ilham.

Sebelumnya, beberapa partai politik yang baru akan berpartisipasi dalam Pemilu 2019, seperti Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, Partai Garuda dan PBB memprotes RPKPU itu. Mereka menilai, peraturan tersebut akan menimbulkan kesenjangan dan ketidakadilan antara partai baru dengan partai lama.

Baca Juga : Pemilu 2019 dan Pemilih Milenial

Hal ini tertuang dalam rancangan PKPU tahun 2018 pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu yang saat ini sedang tahap uji publik.

PKPU itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu, yaitu:

1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:

a. Foto pasangan calon

b. Nama pasangan calon

c. Nomor urut pasangan calon dan

d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai 

2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:

a. Tanda gambar partai politik

b. Nomor urut partai politik, dan

c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. 

 

Tag: kpu pilpres 2019 pemilu 2019