Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB, Ini Penjelasan Kemlu
ERA.id - Sikap delegasi Indonesia yang memberikan suara 'No' untuk resolusi 'responsibility to protect and the prevention of genocide, war crimes, ethnic cleansing, and crimes against humanity' di agenda PBB ramai dibahas di media sosial.
Sebuah postingan di akun Twitter UN Watch, dalam salah satu dokumen yang diunggah, Kamis (20/5/2021), ada 115 negara yang memvoting 'Yes' untuk resolusi PBB soal Tanggung Jawab untuk Melindungi Kejahatan atas Genosida, Kejahatan Perang, Pembersihan Etnis, dan Kejahatan Kemanusiaan. Sementara 'Vote No' dilakukan 15 negara, termasuk Indonesia. Sementara itu, ada 2 negara yang abstain.
Lima belas negara yang 'vote no' adalah Korea Utara, Kyrgyztan, Nicaragua, Zimbabwe, Venezuela, Indonesia, Burundi, Belarus, Eritrea, Bolivia, Rusia, China, Mesir, Kuba, dan Suriah.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah angkay bicara dan menjelaskan mengapa RI melakukan 'Vote No' untuk resolusi PBB itu.
"Resolusi ini lebih menyangkut penentuan apakah agenda ini akan dijadikan mata agenda tetap atau masih harus divoting tiap tahunnya. Posisi Indonesia sesuai dinamika," ujar Faizasyah, kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Menurutnya, hasil KTT 2005 mata agenda Responsibility to Protect (R2P) cukup masuk di bawah agenda follow up to the 2005 summit.
"Jadi bukan berarti menentang isu atau konsep R2P-nya," ucapnya.