Fredrich Perlihatkan Foto 'Bakpau' Novanto di Persidangan

Jakarta, era.id - Terdakwa perintangan penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi menunjukkan barang bukti berupa foto mantan kliennya, Setya Novanto, pasca mengalami kecelakaan di bilangan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Sambil memberikan pertanyaan kepada supervisor perawat RS Medika Permata Hijau, Indri Astuti, Fredrich menunjukkan foto-foto suasana rumah sakit saat Novanto sedang dirawat.

Namun, sebelum menunjukkan bukti-bukti tersebut, JPU KPK meminta agar foto-foto yang ditampilkan sesuai dengan persidangan, lengkap keterangan waktu dan tempat.

"Kami mohon Yang Mulia, agar terdakwa dapat memberikan keterangan lengkap waktu dan tempat," kata JPU KPK Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (5/4/2018).

Fredrich memperlihatkan bukti foto Novanto saat di RS Permata Hijau. (Tiwi/era.id)

Fredrich dibantu oleh tim kuasa hukumnya kemudian menunjukkan foto-foto dari proyektor. Foto pertama yang ditampilkan adalah foto yang diakui Fredrich hasil jepretan seorang wartawan, yakni foto wajah Novanto ketika menutupi wajahnya dengan tangan dan terlihat sebuah benjol di dahi kirinya.

"Apakah saksi melihat benjol itu?" tanya Hakim ketua.

"Benjol yang saya lihat itu ada dua, di dahi sebelah kiri, besarnya yang saya lihat ya sebesar jempol (ibu jari tangan) saya," tutur Indri.

Fredrich lantas menjelaskan bahwa itu merupakan foto pada 19 November 2017, tiga hari setelah Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich menampik kesaksian Indri, bahwa tidak mungkin Novanto hanya memiliki benjol sebesar ibu jari ketika sampai di RS.

Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018). (Tiwi/era.id)

"Benjol itu kalau diobati kan pasti mengecil, tidak mungkin membesar. Ini foto 19 November 2017," kata Fredrich.

Foto-foto lainnya adalah situasi ketika Novanto dirawat. Ia menunjukkan foto-foto polisi berlaras panjang yang menjaga di area rumah sakit, beserta para penyidik KPK. Fredrich bertanya masing-masing orang di foto kepada saksi, tapi saksi tak mampu mengingat semuanya.

"Kondisi saat itu ramai orang, tidak mungkin saya mengingat semuanya," tutur Indri.

Fredrich diancam dengan pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penerima aliran dana e-KTP. (Infografis: era.id)

Tag: korupsi e-ktp korupsi bakamla kpk fredrich yunadi