Kelompok Driver Online Tuntut Kesejahteraan
Kesejahteraan bagi driver online tentu dibutuhkan mengingat konflik antara pengemudi konvensional dan online kerap terjadi. Mulai dari timbulnya kerugian harta benda, fasilitas umum, hingga memakan korban jiwa. Masalah ini pun berkembang pada konflik antarpengemudi online dalam memandang dan menyikapi informasi regulasi dan kebijakan perusahaan aplikasi.
Menurut Yansen Wage, selaku Ketua Umum Dewan Asosisasi Driver Online (ADO), jika pemerintah tidak memberikan payung hukum yang komprehensif maka KKDO siap dilibatkan membentuk payung hukum yang jelas itu.
“Saya menggarisbawahi, kami tidak mengganggu prinsip dari organisasi lain. Terlepas soal ada yang mendukung PerMen 108, yang menolak juga ada dari TURBO dan lainnya. Yang menerima, dengan catatan itu tidak jadi penghalang buat kami,” kata Yansen, di Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
(Infografis: Tiga hal yang ditetapkan pemerintah untuk ojek online/era.id)
KKDO, lanjutnya, ingin memperjuangkan payung hukum yang komprehensif karena meski regulasi sudah dijalankan selama dua tahun namun masih mengalami pro dan kontra. Padahal menurut KKDO, kejelasan payung hukum itu nantinya ditujukan untuk semua jenis transportasi online baik roda dua, roda empat, maupun roda enam.
Baca Juga : Menhub Minta Tarif Ojol Ditentukan Driver-Perusahaan
Penting bagi KKDO untuk dilibatkan karena para driver online adalah pelaku usaha di lapangan yang menjunjung terciptanya ekonomi kerakyatan demi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Sejauh ini, upaya yang dilakukan KKDO ialah menunggu panggilan pemerintah dan terus melakukan kajian, menyerap aspirasi dari driver online dan melakukan hubungan dengan komunitas lain.
“Kami sudah membuka ruang dengan komunitas lainnya. Intinya kami mau memperjuangkan bagaimana individu driver bisa tetap eksis dan sejahtera dalam menjalankan profesinya sebagai driver online,” harapnya.