Sultan Wajibkan Menyanyi dan Putar Indonesia Raya di Yogya, Partai Ummat: Mirip Korea Utara

ERA.id - Gerakan rutin mengumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menuai pro dan kontra. Gerakan tersebut sudah dimulai Kamis (20/5) pagi.

Namun, gerakan tersebut menuai kritik. Kebijakan itu dinilai otoriter ala Korea Utara.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin. Menurut dia, kebijakan pemutaran lagu kebangsaan disertai kewajiban publik bersikap sempurna itu sebagai salah satu kebijakan salah kaprah di Indonesia.

"Terlalu banyak salah kaprah dalam kebijakan pemerintahan di negeri ini. Salah satunya ini, upaya memupuk nasionalisme melalui kewajiban memutar lagu Indonesia Raya setiap jam 10:00 dan kewabijan berdiri tegak dgn sikap hormat," kata Nazaruddin, lewat pernyataan tertulis, Kamis (20/5).

Menurutnya, kebijakan bertajuk Gerakan Indonesia Raya Bergema yang dicanangkan Gubernur DIY di Hari Kebangkitan Nasional pada hari ini itu prematur. "Pertama, kebijakan ini menurut saya prematur, tanpa studi terlebih dahulu," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DIY Sri Sultan HB X dalam pidato pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema pada 20 Mei 2021 mengatakan surat edaran yang mengajak memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap hari itu hanyalah sebagai payung untuk menggelorakan gerakan cinta tanah air dan bangsa.

"Jangan kita menganggap seakan jalan yang kita tempuh ini adalah one-way traffic sehingga siapa pun yang berlawanan arah sah hukumnya untuk dikenakan sanksi," kata Sultan.

Namun, Sultan juga berpesan agar masyarakat juga tak terjebak pada jargon tanpa isi dan menjadi semacam patriotisme buta. Seperti gema jargon NKRI Harga Mati dan sebagainya.

"Padahal pada awalnya toh sesungguhnya yang kita rancang adalah patriotisme konstruktif," kata dia.