Supaya Kamu Tahu Tentang Dokter Kepresidenan

Your browser doesn’t support HTML5 audio
Jakarta, era.id - Pemerintah Indonesia punya dokter kepresidenan. Dari namanya kita bisa tahu tugas utama dokter ini apa. Tapi bukan cuma presiden, wapres dan keluarga yang mereka tangani. Para tamu negara juga wajib.

Setidaknya itu adalah bunyi dalam satu pasal di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2018 yang baru diteken Presiden Jokowi, 26 Maret lalu. Perpres ini mengubah Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan.

Tugas dokter kepresidenan untuk memastikan layanan kesehatan Presiden dan keluarganya, Wakil Presiden dan keluarganya, mantan Presiden dan istri/suami, dan mantan Wakil Presiden dan istri/suami, dan Tamu Negara. Maksud tamu negara di sini adalah, Kepala Negara dan/atau Kepala Pemerintahan yang sedang di Indonesia.

Ketika mereka berada di Indonesia, pemerintah wajib memberi layanan kesehatan juga. "Layanan pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur dan layanan medik," bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini seperti dikutip dari situs resmi Setkab, Sabtu (7/4/2018).

Ketua Dokter Kepresidenan ada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara. Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Anggota Panel Ahli diangkat dan diberhentikan Presiden atas usul Menteri Sekretaris Negara. Dokter Kepresidenan kini bisa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Pegawai Lainnya.

"Pegawai Lainnya sebagaimana dimaksud merupakan pegawai yang berasal dari non-Pegawai Negeri Sipil, non-prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan non-anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 11 ayat (2) Perpres ini.

Infografis Dokter Kepresidenan (Ayu/era.id)

Jika butuh pelayanan kesehatan, Perpres ini mengatur juga rumah sakit rujukan kepresidenan.  Rumah sakitnya terdiri dari rumah sakit rujukan utama dan rumah sakit rujukan pembantu.

"Rumah sakit rujukan utama sebagaimana dimaksud mempunyai pelayanan medik lengkap dan terakreditasi nasional dan internasional. Rumah sakit dimaksud merupakan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto," bunyi Pasal 22 ayat (3,4) Perpres ini.

Sedangkan rumah sakit rujukan pembantu adalah Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I Raden Said Sukanto; Rumah Sakit TNI Angkatan Udara dr. Esnawan Antariksa; Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Dr. Mintoharjo; Rumah Sakit Pusat Pertamina; dan Rumah Sakit Palang Merah Indonesia Bogor.

Bagaimana dengan biaya perawatan? Semua biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan Kementerian Sekretariat Negara.

Tag: