Sempat Ditarik dari Peredaran, Kini Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Bisa Kembali Digunakan

ERA.id - Vaksin COVID-19 merek AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547 sudah bisa digunakan kembali, sebelumnya sempat dihentikan distribusi dan penggunaannya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga memastikan vaksin AstraZeneca batch CTMAV547 tidak berkaitan dengan kematian dua orang warga DKI.

Hal tersebut berdasarkan hasil investigasi Vaksin COVID-19 Astrazeneca batch CTMAV547, yang dilakukan oleh BPOM bersama Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan KIPI (Komnas PP KIPI), Komisi Daerah Pengkajian, serta Penanggulangan KIPI (Komda PP KIPI).

"Berdasarkan hasil pengujian tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterkaitan antara mutu Vaksin COVID-19 Astrazeneca nomor bets CTMAV547 dengan KIPI yang dilaporkan. Untuk itu, Vaksin COVID-19 AstraZeneca nomor bets CTMAV547 dapat digunakan kembali," kata BPOM melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Jumat (28/5/2021).

BPOM menyampaikan, investigasi yang dilakukan juga berkaitan dengan uji mutu. Khususnya untuk mengetahui konsistensi mutu vaksin pada saat pendistribusian dan penyimpanan terhadap hasil lot release yang telah dilakukan sebelum vaksin diedarkan.

Sedangkan untuk hasil uji sterilitas dan uji toksisitas abnormal, Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) Badan POM menyatakan Vaksin COVID-19 Astrazeneca batch CTMAV547 aman digunakan. Laporan tersebut juga sudah diterbitkan pada Selasa (25/5) lalu.

"PPPOMN telah menerbitkan Laporan Pengujian vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 dengan kesimpulan toksisitas abnormal dan sterilitas vaksin COVID-19 AstraZeneca bets CTMAV 547 memenuhi syarat mutu dan aman digunakan."

BPOM menegaskan, selalu melakukan pengawasan mutu vaksin COVID-19 pada saat sebelum diedarkan dengan penerbitan lot release dan saat di peredaran dengan melakukan pengambilan sampel dan pengujian mutu secara periodik.

BPOM bersama Kementerian Kesehatan RI dan Komnas PP KIPI terus memantau keamanan vaksin yang digunakan di Indonesia dan menindaklanjuti setiap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.