Tanggapi Keberadaan Harun Masiku, Ketua KPK: Perkara Dikerjakan Tim, Bukan Satu Orang
ERA.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan, lembaga bekerja dengan sistem serta prosedur dan mekanisme yang berlaku dalam melakukan perburuan terhadap tersangka kasus korupsi. Hal ini menanggapi perihal keberadaan Harun Masiku yang disebut berada di Indonesia.
Firli juga menegaskan, setiap perkara yang ditangani KPK dikerjakan oleh tim, bukan perorangan. Sehingga, pencarian maupun keberhasilan menangkap pelaku korupsi merupakan kerja tim.
"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang," ujar Firli kepada wartawan, Minggu (30/5/2021).
"Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur. Sukses KPK adalah kerja tim bukan individu," tegasnya.
Disinggung mengenai pengganti penyidik dalam tim pemburu Harun Masiku, Firli tak banyak bicara. Dia hanya mengatakan, hal tersebut diatur oleh direktorat sidik KPK.
"Dir sidik yang mengatur," katanya.
Sebelumnya, Kepala Satgas (Kasatgas) Penyelidik KPK Harun Al Rasyid mengungkapkan, bahwa Harus Masiku berada di Indonesia. Namun dia tak bisa melakukan penangkapan lantaran harus menyerahkan tugasnya karena tak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"(Harun Masiku) sudah masuk ke Indonesia, tapi saya sudah keburu keluar SK 652 suruh menyerahkan (tugas dan tanggung jawab). (Kalau SK dicabut) bisa (langsung) ditangkap," kata Harun dikutip dari tayangan YouTube Najwa Shihap pada Sabtu (29/5/2021).
Selain itu, penyidik KPK Ronal Paul yang juga menangani perkara Harun Masiku. Menurutnya, selain dirinya ada lagi satu orang yang ikut menangani perkara tersebut, namun orang itu sudah dipindah tugaskan. Sedangkan dirinya sudah tak bisa lagi menangani perkara tersebut karena telah dinonaktifkan.
"Iya (menangani kasus Harun Masiku), terakhir itu ada dua orang (yang menangani kasus) tapi yang satu dipindahkan jadi hanya saya sendiri dari penyidiknya," ungkap Ronal.
Seperti diketahui, Harun Masiku telah masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK dan telah diburu selama 16 bulan. Dia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Harun Masiku disebut menyiapkan uang sebesar Rp850 juta agar bisa melenggang masuk ke senayan sebagai anggota DPR RI.
Adapun, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak memenuhi syarat asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai independen, menjadi ASN. Belakangan ditetapkan 51 dari 75 pegawai tersebut dipecat lantaran dicap terlalu 'merah' dan tidak bisa dibina.
Sebagian besar dari 75 pegawai KPK tersebut diketahui pula sedang menangani perkara korupsi kelas kakap. Misalnya kasus bantuan sosial (bansos) COVID-19, suap lobster, hingga e-KTP.