Terungkap! Begal Sadis Helvetia yang Tikami Pengendara Motor Terekam CCTV Ternyata Residivis, Ditangkap Polisi
ERA.id - Pelaku begal yang menusuk dan melarikan sepeda motor korban di persimpangan jalan di Medan beberapa hari lalu, akhirnya dibekuk polisi.
Aksi sadis pelaku di perempatan Gaperta-Ringroad, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/5/2021), sempat viral di lini masa media sosial.
"Tim gabungan Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Helvetia berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam paparannya, Rabu (2/6/2021).
Pelaku adalah ALT (40), warga Jalan Pembangunan, Gang Karto, Kecamatan Medan Helvetia. Kedua kakinya ditembak petugas. Selain itu menurut polisi, pelaku juga positif sebagai pengguna narkoba.
Kata Tatan, pelaku dalam aksinya menggunakan modus baru yakni sengaja menunggu korbannya di perempatan jalan.
"Pelaku sudah berada di lokasi sejak pukul 03.00-04.00 WIB dan mondar mandir menunggu korban datang. Pada pukul 08.45 WIB, saat korban Agustinus yang mengendarai sepeda motor tiba, ALT langsung menyerang dengan menusuk korban," ujarnya.
Diungkapkan Tatan, dari pengakuan ALT dia memilih korban secara acak dan tidak takut meski saat kondisi sedang ramai.
Pelaku mulai melancarkan serangan kepada korban saat detik-detik akan terjadinya pergantian traffic light dari merah ke hijau.
"Yang kami analisis bahwa pelaku sengaja menunggu momen yang pas saat pergantian warna lampu dari merah ke hijau. Ini akan kami antisipasi modus baru seperti ini," ungkapnya.
Pelaku Residivis yang Bebas Berkat Asimilasi
Setelah ditangkap dengan kedua kaki ditembus peluru, polisi menyatakan bahwa pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Dari pelaku pula diketahui bahwa aksi tersebut telah tiga kali dilakukannya.
ALT baru saja menghirup udara segar beberapa bulan berkat program asimilasi Covid-19 dalam kasus pembunuhan. Korbannya tao lain adalah abang kandungnya sendiri.
"Dia baru saja keluar penjara kasus pembunuhan terhadap abang kandungnya. Pelaku bebas berkat program asimilasi Covid-19 pada tahun 2020 lalu," kata Kombes Tatan.