Sinetron Suara Hati Istri Bikin Resah, KPAI Rilis 8 Poin Penting untuk Dipatuhi Semua Lembaga Terkait
ERA.id - Penayanan sinetron Suara Hati Istri kini memang menjadi sorotan. Sinetron ini menuai kontroversi lantaran dianggap mengampanyekan pedofilia, di mana pemeran Zahra (Lea Ciarachel) istri ketiga dari Pak Tirta (Panji Saputra) masih berusia 15 tahun. Tak hanya itu, beberapa adegan dalam sinetron ini juga dianggap berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan anak.
Mengenai sinetron yang dianggap meresahkan masyarakat dan mengeksploitasi anak di bawah umur ini, akhirnya digelar pertemuan khusus yang dihadiri oleh perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Lembaga Sensor Film (LSF), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (3/6/2021).
Melalui pertemuan tersebut, setiap lembaga yang hadir akhirnya sepakat untuk lebih memperhatikan kepentingan anak sebagai pekerja seni di bidang film ataupun sinetron. Mereka juga menyepakati untuk rumah produksi dan lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan tayangan yang disiarkan.
Lebih lanjut, Kemen PPPA juga menyatakan menjamin perlindungan khusus untuk pemeran di bawah umur dalam sinetron ini sesuai dengan kebutuhannya.
Adapun delapan poin utama dalam pertemuan tersebut yang telah disepakati oleh semua lembaga seperti di bawah ini, sesuai dengan pernyataan yang diberikan oleh Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA., berdasarkan siaran pers yang diterima tim Era.id.
1. Meningkatkan kualitas Perlindungan Anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran.
2. Memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dnegan tahapan usia dan perkembangannya.
3. Memastikan Perlindungan Anak dalam perencanaan produksi, produksi dan penayangan.
4. Mengintegrasikan Perlindungan Anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film.
5. Memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak.
6. Komisi Penyiaran Indonesia agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya.
8. Melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.