Surat Perintah Presiden Biden Masukkan 59 Perusahaan China ke dalam Daftar Hitam

ERA.id - Presiden Amerika Serikat Joe Biden memperluas daftar hitam berisi perusahaan China yang dituduh kongkalikong dengan sektor pertahanan dan teknologi surveilans China, Kamis, (3/6/2021), memperburuk hubungan antar kedua negara.

Daftar hitam itu kini berisi 59 perusahaan. Sebelumnya, daftar serupa, yang dibuat oleh Departemen Pertahanan AS era Donald Trump, hanya berisi 31 perusahaan, demikian dilansir dari Deutsche-Welle.

Perusahaan yang masuk 'daftar hitam' ini tidak diperkenankan mendapat investasi dari perusahaan AS.

Surat perintah tersebut baru akan berlaku per 2 Agustus, dan daftarnya masih bisa diperbarui oleh Departemen Keuangan AS seiring berjalannya waktu.

Beijing menyatakan geram atas keputusan Washington tersebut, seperti dikabarkan DW, Kamis. Pemerintahan Xi Jinping menyebut aturan itu "memiliki motivasi politis" dan "mengabaikan fakta dan situasi aktual" dari para perusahaan yang tercantum.

Aturan itu juga dianggap "meneyepelekan aturan pasar" dan "merusak kepentingan investor global, termasuk investor AS", sebut juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Wang Wenbin.

Sanksi yang diberikan Washington menyasar perusahaan yang terlibat dalam pengembangan teknologi surveilans China yang dipakai "memfasilitasi represi atau pelanggaran HAM serius," seperti disebut dalam pernyataan Gedung Putih.

Perusahaan telekomunikasi, konstruksi, dan teknologi besar masuk dalam daftar tersebut, seperti Huawei Technologies, China Telecom, dan perusahaan surveilans video Hikvision.