DPR: Pemberangkatan Haji 2021 Batal Tak Ada Hubungannya dengan Jatah Kuota
ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloko menegaskan, keputusan pemerintah yang membatalkan pemberangkatan jamaah haji untuk ibadah haji 1442 Hijriah atau Tahun 2021, tidak ada hubungannya dengan tak ada jatah kuota haji bagi Indonesia.
Dia menjelaskan, pertimbangan utama pemerintah tak memberangkatkan jamaah haji, lebih kepada masih adanya pandemi COVID-19. Selain itu, adanya varian baru virus Corona juga membuat pemerintah mengkhawatirkan keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia.
"Tentu kita punya pertimbangan lain. Pertimbangannya menyangkut penyebaran COVID-19 seperti yang disampaikan Menteri Agama. Bukan menyangkut (dapat) kuota atau tidak kuota," ujar Diah kepada wartawan, Jumat (4/6/2021).
Diah menambahkan, selain Indonesia, sejumlah negara lain pun mengambil kebijakan yang sama mengenai nasib jamaah haji di negaranya masing-masing. Misalnya seperti Malaysia yang juga membatalkan pemberangkatan haji karena terkendala lockdown
"Ya memang kita lebih memprioritaskan keselamatan warga karena perkembangan COVID-19 yang agak mengkhawatirkan. Kan negara Malaysia juga tidak mengirimkan," kata Diah.
Adapun menyangkut soal kuota jamaah haji, Diah menegaskan, pemerintah Arab Saudi belum mengambil keputusan. Sehingga, tidak ada satu pun negara di dunia yang sudah mendapatkan kepastian mengenai jumlah kuota tersebut.
Sejauh ini, pemerintah Arab Saudi baru mengeluarkan izin penerbangan untuk memasuki wilayah negara mereka. Jumlah negara yang diperbolehkan disebut hanya ada 11 negara saja, di mana Indonesia tidak termasuk di dalamnya. Namun, izin tersebut tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan ibadah haji 2021.
"Bukan hanya Indonesia yang belum menerima kuota, tapi negara lain seluruh dunia juga belum ada yang menerima kuota dari Arab Saudi," tegas Diah.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan alasan pemerintah membatalkan pemberangkatan jamaah haji untuk ibadah haji 1442 Hijriah atau Tahun 2021. Alasan dan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menag RI Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Adapun salah satu alasannya, yaitu masih adanya pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Sedangkan pemerintah berkewajiban menjaga keselamatan rakyatnya, termasuk yang menjadi jamaah haji.
"Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19," kata Yaqut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, menurut Yaqut, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang Persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Kondisi ini, kata Yaqut, berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.