Relaksasi PPnBM Terbukti Genjot Pendapatan Industri Otomotif

ERA.id - Relaksasi dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti telah menggenjot pendapatan industri otomotif yang pada satu tahun lalu ikut terpukul akibat pandemi COVID-19.

Hal itu disampaikan Mandiri Tunas Finance (MTF) sebagai anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) yang bergerak di bidang pembiayaan mobil dan mencatat kenaikan penjualan hampir 50 persen sejak PPnBM diberlakukan.

"MTF merasakan betul dampak positif dari kebijakan itu (relaksasi PPnBM). Tercatat memang ada peningkatan dari aplikasi yang masuk. Kita itu meningkat hampir 50 persen dibandingkan sebelum adanya relaksasi PPnBM," ujar Direktur MTF Eryawan Nurhariadi dalam konferensi pers di Graha Mandiri dikutip dari Antara, Sabtu (5/6/2021).

Melihat adanya peningkatan aplikasi dari masyarakat untuk membeli mobil, Eryawan menilai ini merupakan sinyal bagus bagi industri otomotif untuk kembali pulih dari keterpurukan. Ia menyebut meski relaksasi PPnBM secara berangsur dikurangi perperiode, pertumbuhan penjualan di industri otomotif dapat tetap bergerak secara positif.

Dari sisi MTF pun, ia optimistis dapat mencapai target finansial di akhir tahun dengan kehadiran relaksasi PPnBM yang akan berlaku hingga akhir 2021.

"Kenaikan penjualan itu tentu sinyal yang bagus. Karena berlanjut hingga akhir tahun ini, tentu mendorong pertumbuhan bisnis secara keseluruhan. MTF juga yakin bisa mencapai target finansial hingga akhir tahun, bahkan mungkin bisa melebihi target," ujar Eryawan.

Pada 2021, MTF menargetkan dapat membantu pembiayaan baru untuk kendaraan bermotor sebesar Rp20 triliun.

Sementara pasar otomotif nasional tahun ini berdasarkan proyeksi Gaikindo 740.764 unit, lebih baik dari 2020 yang hanya mencapai 578.330 unit.

Proyeksi penjualan mobil 2021 itu masih jauh lebih rendah dibanding sebelum pandemi COVID-19 menghantam dunia, termasuk Indonesia. Pada 2019, penjualan mobil nasional mencapai 1.043.017 unit.

Memasuki Juni 2021, relaksasi PPnBM mulai mengalami pengurangan mencapai 50 persen dan akan berlanjut hingga Agustus 2021.

Pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Nantinya pada September- November 2021, relaksasi PPnBM akan kembali dikurangi hingga 25 persen mengikuti kebijakan yang telah diputuskan oleh Pemerintah Pusat sejak awal Februari 2021.