Rizieq Dituntut 6 Tahun, 'Penyuap' Juliari Dituntut 4 Tahun, Fadli Zon: Ketidakadilan yang Sempurna

ERA.id - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon menanggapi soal perbandingan tuntutan antara Rizieq Shihab dalam kasus tes swab COVID-19 Rumah Sakit Ummi dengan kasus dugaan korupsi bansos COVID-19 Juliari Batubara. Rizieq dituntut 6 tahun sementara penyuap Juliari dituntut lebih sedikit hanya 4 tahun.

"Ketidakadilan yang sempurna," cuit Fadli lewat Twitter @fadlizon, Sabtu (5/6/2021).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor, Kamis (3/6). JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat, meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Pada kasus korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dua terpidana tersebut, yaitu Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum, dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis (3/6), Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 5 Mei 2021 yang berkekuatan hukum tetap dari terpidana Harry Van Sidabukke.

"Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.