Gugat Praperadilan, MAKI: KPK Harus Jelaskan soal SP3 ke Sjamsul Nursalim

ERA.id - Sidang perdana gugatan Praperadilan antara Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melawan KPK dengan materi untuk membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) BLBI BDNI dengan Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim digelar hari ini, Senin (7/6/2021).

SP3 ini telah diterbitkan KPK pada tanggal 1 April 2021 dengan alasan bebasnya Syafruddin Arsyad Temenggung dalam perkara BLBI. Atas SP3 tersebut, MAKI telah mendaftarkan gugatan pada tanggal 30 April 2021 dan akan disidangkan perdana pada hari ini.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman KPK mengatakan sebagai lembaga penegak hukum semestinya menghormati proses hukum dengan menghadiri sidang praperadilan ini dan menjelaskan alasannya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus BLBI.

"Semoga KPK akan hadir sebagai bentuk penghormatan proses hukum dan tentunya KPK akan memberikan alasan,  jawaban dan bukti atas terbitnya SP3 tersebut," katanya, Senin (7/6/2021).

MAKI yakin akan memenangkan gugatan ini karena Hukum Indonesia tidak menganut putusan seseorang dijadikan dasar menghentikan perkara orang lain (Yurisprodensi).

"Seseorang Tersangka bisa dihukum bersalah atau bebas setelah melalui proses persidangan, bukan atas dasar SP3 oleh Penyidik KPK," sambungnya.