Begini Cara Pemberian 'Fee' Rp14,7 Miliar kepada Juliari dari 109 Perusahaan Penyedia Bansos COVID-19
ERA.id - Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 Matheus Joko Santoso memaparkan cara penyerahan fee dari pengadaan bansos sembako COVID-19 Kementerian Sosial untuk bekas Menteri Sosial Juliari Batubara senilai total Rp14,7 miliar.
"Pertama itu pada bulan Mei 2020 di ruang Kabiro Umum saya disampaikan ada permintaan Pak Juliari, jadi saya siapkan uang sejumlah 1,7 miliar. Setelah uang sudah disiapkan, saya serahkan kepada Pak Adi Wahyono di ruang Kabiro Umum," kata Matheus Joko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dikutip dari Antara, Senin (7/6/2021).
Joko menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Batubara yang didakwa menerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos COVID-19. Adi yang dimaksud Joko adalah Adi Wahyono selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus Kabiro Umum Kemensos saat itu.
"Pak Adi lantas menelepon Mas Eko (ajudan menteri), lalu Pak Eko datang mengambil uang dalam tas tersebut, kemudian dipastikan lagi kepada Pak Adi sudah menyerahkan," ungkap Joko.
Uang tersebut berasal dari perusahaan-perusahaan vendor bansos yang sebelumnya sudah memberikan uang kepada Joko. Joko lalu menyimpan uang tersebut di apartemen Green Pramuka City, Cawang.
"Kedua sejumlah Rp1,5 miliar diserahkan masih pada bulan Mei 2020, kejadiannya hampir sama. Saya serahkan kepada Pak Adi Wahyono, Pak Adi lalu menghubungi Mas Eko. Setelah itu, bukan Mas Eko turun ke bawah, melainkan Pak Adi memerintahkan stafnya mengantar uang tersebut ke atas," kata Joko.
Namun, Joko mengaku lupa siapa nama staf Adi tersebut. Joko mengungkapkan bahwa Adi menyebut uang itu diserahkan kepada ajudan Juliari bernama Eko Budi Santoso atau sekretaris pribadi Juliari bernama Selvy Nurbaety.
"Selanjutnya, pada bulan Juni senilai Rp2 miliar, diantar ke lantai 2 (ruang menteri). Saya serahkan kepada Pak Adi di lantai 1, Pak Adi suruh stafnya mengantar ke atas untuk diserahkan melalui Pak Eko," ucap Joko.
Masih pada bulan Juni 2020, Joko juga menyerahkan Rp3 miliar kepada Adi yang disebut untuk Juliari Batubara.
"Kemudian Rp3 miliar pada bulan Juli 2020 saya serahkan melalui orang suruhan Pak Adi namanya Boy karena saya ambil dulu uangnya di apartemen dan supaya cepat katanya Pak Adi dijemput oleh Boy, uang untuk apa, tidak dijelaskan," ujar Joko.
Joko mengaku sempat dipanggil Sekjen Kemensos Hartono Laras terkait dengan laporan surat palsu.
"Kemudian datang pengacara Pak Hotma Sitompul, saya dengar Pak Hotma baru berkunjung ke Pak Juliari setelah itu sorenya Pak Adi menginfokan kepada saya ada permintaan untuk membayar kepada Pak Hotma. Apakah uang yang saya serahkan kepada Boy Hermin uang yang sama untuk Pak Hotma atau tidak, saya tidak tahu," ungkap Joko.
Total uang yang diserahkan Joko dari fee bansos pada putaran pertama April—Juni 2020 adalah sebesar Rp11,2 miliar. Untuk bansos putaran kedua pada Juli—November 2020, Joko juga menyerahkan uang sebanyak dua kali senilai total Rp3,5 miliar.
"Pertama pada bulan Agustus 2020 sebesar Rp1,5 miliar saya serahkan di ruangan Pak Adi Wahyono di lantai 1, kemudian setelah uang sudah ada, Pak Adi hubungi Pak Eko adc untuk teknis penyerahan uang," kata Joko.
Selanjutnya, pada tanggal 2 November 2020 Joko menyatakan ada permintaan untuk menyiapkan uang sebesar Rp2 miliar.
"Saya malamnya diminta Pak Adi untuk mengantarkan uang ke Bandara Halim pukul 06.00 untuk kunjungan kerja Pak Menteri ke Kendal atau Semarang, jadi saya saya serahkan uang itu pagi hari di parkiran mobil VVIP kepada Pak Adi," ungkap Joko.
Adapun total fee bansos yang menurut Joko sudah diserahterimakan kepada Juliari sebesar Rp14,7 miliar. Joko bertugas untuk mengutip Rp10 ribu/paket sembako sebagai fee setoran dan Rp1.000,00/paket sembako sebagai fee operasional dari para perusahaan vendor penyedia bansos sembako. Pagu anggaran per paket sendiri adalah Rp300 ribu/paket dengan jumlah paket per tahap adalah 1,9 juta paket.
Putaran pertama pengadaan bansos sembako berlangsung pada April—Juni 2020 untuk enam tahap pengadaan, sedangkan putaran kedua berlangsung pada bulan Juli—November 2020 juga untuk enam tahap pengadaan dengan nilai total anggaran Rp6,84 triliun.