Kini Ngeprank Orang Bisa Kena Denda Rp10 Juta Berkat RUU KUHP, Baim Wong hingga Atta Halilintar Harus Tahu
ERA.id - Untuk kamu yang hobi bikin prank, baik untuk kepuasan pribadi atau pun untuk kebutuhan konten mulai saat ini baiknya ditinggalkan. Selain bikin orang kesel, aktivitas prank atau lelucon dengan menjahili orang lain bakal kena sanksi hukum lho.
Sanksi hukum bagi mereka yang melakukan prank ini tertuang dalam draf terbaru RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Para pelaku harus siap-siap merogoh kocek sebesar Rp10 juta untuk membayar denda, apabila tidak sanggup membayar maka penjara siap menanti.
Hal tersebut tertuang dalam Bab VIII tentang tindak pidana yang membahayakan keamanan umum bagi orang, kesehatan, barang, dan lingkungan hidup.
Secara rinci aturan tercantum pada Bagian Keempat tentang tindak pidana kenakalan terhadap orang atau barang Pasal 335 RKUHP yang berbunyi:
"Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II."
Nah, besaran denda yang wajib dibayarkan adalah sebesar Rp10 juta. Saksi denda uang ini juga bisa diganti dengan pidana penjara apabila pelaku tidak mampu membayarnya.
Sedangkan bagi korban prank, apabila tidak terima dengan perlakukan tersebut bisa mengadukan dengan menggunakan Pasal 439 RKUHP yang berbunyi:
(1) Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana dengan paling banyak kategori II.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(3) Tidak merupakan Tindak Pidana jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.