Puluhan Advokat Muda Diceramahi di Pengadilan Tinggi Makassar: Tegakkan Hukum, Jangan Belokkan
ERA.id - Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Syahrial Sidik berharap para advokat konsisten dalam mengawal penegakan hukum dan memberikan bantuan hukum kepada kliennya dengan hati nurani.
Hal itu ia sampaikan di hadapan kurang lebih 50 orang advokat baru yang bersumpah di kantor Pengadilan Tinggi (PT) Makassar beberapa waktu lalu.
Advokat muda tersebut berasal dari berbagai organisasi advokat yang ada di Sulsel, di antaranya dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Forum Advokat dan Pengacara Republik Indonesia (FAPRI) sebanyak 10 orang pengacara baru.
"Advokat harus menegakkan hukum dan bukan membelokkan. Advokat bagaimana meluruskan hukum. Ini perlu saya sampaikan, karena kadang kala kita berikan konotasi yang berbeda. Kalau advokat tahu memang ada kesalahan, dia tidak akan bela mati-matian," kata Syahrial usai pembacaan sumpah dan janji advokat.
Sebagai hakim, Syahrial telah melalui perjalanan panjang. Semua tingkatan pengadilan pun telah dilaluinya.
"Sejak 1985 saya jadi hakim. Mulai dari Aceh Barat pernah hingga jadi ketua di Jakarta pusat. Banyak hal positif yang terjadi. Kalau advokat tahu memang ada kesalahan dalam sebuah kasus, dia tidak akan bela mati-matian. Jangan jebloskan hakim ke arah yang tak benar. Jangan belokkan hukum karena bagaimanapun ketidakbenaran akan muncul, mungkin tidak langsung muncul tetapi akan muncul di kesempatan lain," jelasnya.
Olehnya ia berpesan agar senantiasa menjaga nama baik organisasi dan profesi. Ia berharap agar mengedepankan integritas dalam setiap perkara yang ditangani.
"Peran organisasi advokat sebagai pembina dan pelindung sangat penting. Harus ada pembinaan secara kontinu dari organisasi advokat," tambahnya.
Sementara Ketua DPD FAPRI Sulsel, Hasnan Hasbi turut mengapresiasi upaya pihak Pengadilan Tinggi Makassar menggelar penyumpahan Advokat yang berhimpun di FAPRI.
"Untuk anggota kami yang telah disumpah, kami berharap, proses beracara nanti tetap mengedepankan kode etik profesi advokat, dan berpegang teguh pada amalan Pancasila sebagaimana pedoman dalam status bernegara," kata Hasnan.