Uang yang 'Terbakar' di Pulau Reklamasi

This browser does not support the video element.

Jakarta, era.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pembangunan pulau-pulau reklamasi di Teluk Jakarta tak akan dilanjutkan. Meski begitu, Pemprov DKI Jakarta bakal tetap mengelola pulau reklamasi buat kepentingan masyarakat. Dalam situasi ini, uang para konsumen yang telanjur melakukan transaksi kepemilikan properti di pulau-pulau reklamasi terancam 'terbakar'.

"Yang akan kita kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi dan sesuai dengan janji kita akan mengelola tempat yang sudah terlanjur jadi semaksimal mungkin untuk kepentingan publik," kata Anies di Gedung DPRD, Gambir, Jakarta Pusat, kemarin, Selasa (10/4).

Hal itu dipastikan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, usai keduanya menghadiri rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta terkait pengesahan empat peraturan daerah (perda) baru terkait Perindustrian, Perpasaran, Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2017-2022.

Menurut keterangan yang disampaikan Anies, reklamasi enggak masuk ke dalam perda-perda yang bakal disertakan ke dalam RPJMD 2017-2022. Hal itulah yang menurut Anies menjadi penegasan soal nasib pembangunan pulau-pulau reklamasi.

Sebelumnya saat menjawab masukan fraksi mengenai RPJMD 2017-2022 Anies mengaku masih komitmen seperti sedia kala, meminta reklamasi dihentikan, Anies melihat pembangunan tersebut merugikan masyarakat pesisir pantai Jakarta. 

"Jelas kita hentikan reklamasi," kata Anies. 

Oleh sebabnya, Anies tidak memasukan pembangunan reklamasi kedalam RPJMD 2017-2022 sebagai wujud komitmen Pemprov DKI dalam menghentikan program reklamasi. 

Gugatan konsumen

Mengenai gugatan konsumen yang merasa dirugikan karena telanjur membeli properti di pulau reklamasi, Anies ogah pusing-pusing. Anies meminta para konsumen belajar menaati ketentuan hukum. Buat Anies, hukum tetap panglima. Sebanyak apapun uang yang berputar dalam proyek ini, tetap harus tunduk dong sama panglima. Ya, termasuk transaksi untuk proyek-proyek yang tidak sah secara hukum ini.

"Kalau belum punya dasar hukum yang kuat jangan melakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat hukumnya," tutur Anies.

Tag: pulau reklamasi 100 hari anies-sandi