Sembako Bakal Kena PPN, Sri Mulyani: Rakyat Sedang Menikmati Belanja dan Bantuan Pemerintah
ERA.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membantah isu pemerintah akan memungut pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan-bahan pokok atau sembako.
Sri Mulyani mengungkapkan isu PPN sembako dibenturkan dengan kebijakan pemerintah terkait meminimalkan pengenaan pajak pertambahan nilai atas barang mewah (PPN-BM).
"Tidak betul akan dibentur-benturin seolah-olah PPN-BM untuk mobil diberikan, terus sembako dipajakin. Itu kan teknik hoaks yang bagus banget memang," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Sri Mulyani juga membantah PPN sembako sudah berlaku hingga mengakibatkan kenaikan harga-harga bahan pokok belakangan ini. Dia mengatakan, yang justru terjadi saat ini adalah kebalikannya.
Masyarakat, kata Sri Mulyani, sedang menikmati segala macam kemudahan di bidang perekonomian dari hasil keringanan pajak hingga insentif yang diberikan oleh pemerintah selama pandemi COVID-19 berlangsung.
"Yang justru terjadi justru rakyat itu menikmati seluruh dengan apa yang disebut dengan belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan. Mereka nggak bayar PPH 21, PPN ditunda atau diretitusi, PPH 25 dikurangi," kata Sri Mulyani.
Mengenai draf RUU KUP yang banyak beredar saat ini hingga menimbulkan polemik, Sri Mulyani mengakui ada kebocoran dokumen. Seharusnya, draf tersebut belum tersebar sebelum ada pembahasan dengan DPR RI.
Dia memastikan, saat ini pemerintah masih fokus untuk pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, Sri Mulyani menyangkan draf RUU KUP bocor ke publik.
"Ini memang situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga. Sehingga kami tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar sepotong-sepotong yang kemudian di-blow up dan seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak bahkan mempertimbangkan situasi hari ini," kata Sri Mulyani.
Lebih lanjut, mantan direktur bank dunia ini mengatakan, kalaupun RUU KUP nantinya dibahas dan terealisasi, belum tentu semuanya langsung dijalankan dalam waktu dekat. Dia menegaskan, perlu ada pembahasan dan pembicaran lebih dalam dengan DPR RI sebelum pemerintah mengeluarkan keputusan.
"Semuanya perlu kita bawakan dan kita presentasikan secara lengkap by sektor, by pelaku ekonomi, kenqpa kmudian kita menguslkan suatu pasal ini, landasannya apa, backgroundnya apa. Kalaupun itu arah yang benar apakah harus skrng atau enam bulan apakah harus tahun depan, apakah harus itu semuanya nanti kami ingin membahas secara penuh degan Komisi XI," papar Sri Mulyani.
Sekali lagi, Sri Mulayani menekankan bahwa pemerintah masih fokus memulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 selama satu tahun ini.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa APBN perlu disehatkan kembali dengan tetap menjaga momentum pemulihan ekonomi dan harus dilakukan dengan hati-hati. Dia juga memastikan masyarakat terus mendapatkan insentif dari pemerintah.
"Jadi tolong disampaikan kepada masyarakat, fokus kita sekarang pemulihan ekonomi," tegas Sri Mulyani.
"APBN kita berikan untuk membantu masyarakat survive dari mulai bayar (kebutuhan penanganan) COVID-19, vaksin, isolasi mandiri, perawatan, bayar UMKM, anak sekolah, internet, segala macam kita berikan APBN skrng ini. Dan pajak-pajak justru kita sedang relaksasi," pungkasnya.